TANYA-JAWAB AQIQAH

Oleh: Ustadz Syamsul Afandi, SS

pertanyaan 1

Apa yang dimaksud denga aqiqah ?

Jawaban:

Aqiqah menurut bahasa artinya, “sembelihan” atau “pemotongan”. Inilah arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau berkata : “Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”
menurut syara’ ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupun perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda :
“Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
jadi, Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh karena Allah swt.

pertanyaan 2

Apakah hukumnya aqiqah bagi anak?

Jawaban:


Menurut sebagian besar ulama, Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu dan orang tua itu mampu mengaqiqahkan. Jika orang tua tidak mampu maka tidak apa-apa baginya meninggalkan aqiqah.

Dan yang beraqiqah boleh memakan sepertiga dari daging aqiqah itu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan, maka hukumnya wajib. Dan daging aqiqah nadzar ini harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.

Dan menurut ulama’ Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.

pertanyaan 3

Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apa boleh ia di-aqiqahkan saat dewasa?

Jawaban:
Pada dasarnya pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. yang berbunyi: Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).

Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Imam Ahmad dalam kitab Busyra al-Kariim berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai kelahiran hingga anak itu balligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Berdasarkan keterangan di atas, boleh aqiqah untuk anak yang sudah dewasa. Karena Rasulullah pernah melaksanakan aqiqah atas dirinya sesudah kenabian beliau. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.

pertanyaan 4

Apa tujuan dan hikmah disyari’atkan aqiqah bagi orang mu’min?

Jawaban:

Hikmah disyari’atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni’mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, untuk menyiarkan nasab atau garis keturunan pada khalayak, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, agar anak yang diaqiqahi -dengan do’a jama’ah- menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada Allah SWT dan kedua orang tua, untuk menumbuhkan kepekaan sosian terhadap fakir miskin, untuk menumbuhkan rasa rela berkorban dalam menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut, juga sebagai media dakwah kepada saudara kita yang kaya, agar mereka dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki kepekaan sosial terhadap du’afa’.

pertanyaan 5

Berapa ekor kambing bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan? Dan apa boleh bagi seorang bayi laki-laki hanya seekor kambing?
Jawaban:

Adapun binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Selain itu juga tidak diperbolehkan adanya kebersamaan (satu kambing untuk beberapa anak). Ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwatkan oleh Abu Dawud.
Rasulullah SAW bersabda “Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siapa yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud).

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy” (HR. Nasa’i)

Ada yang berpendapat bahwa Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein.

Saya kira dari dua pendapat ini yang afdlol adalah pendapat pertama, yaitu dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi perempuan.

pertanyaan 6

Apakah orang tua masih memiliki hutang, jika dia belum mengaqiqahi anaknya ?

Jawaban:

Dengan melaksanakan aqiqah, maka sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. Sabda Rasulullah SAW: “Kullu mauluudin marhuunun bi ‘aqiiqatihi” (setiap bayi tertuntut (tergadai) sampai pelaksanaan aqiqahnya).

Bisa dikatakan masih memiliki hutang, yang dimaksud berhutang disini adalah ia berhutang karena belum melaksanakan kesunnatan. Tetapi, jika hutang (aqiqah) itu tidak disahur, maka tidak berdosa, karena aqiqah itu hukumnya adalah sunah muakkadah.


pertanyaan 7

Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri?

Jawaban:

Boleh mengaqiqahi diri sendiri seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW setelah kenabian.

pertanyaan 8

Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?

Jawaban:

Untuk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tetapi yang jelas niatnya untuk orang tertentu, misalkan untuk diri kita, anak kita, dan istri kita. Dan juga tentunya dana atau uangnya dari kita.

Sedangkan mengganti aqiqah dengan sejumlah uang seharga hewan aqiqah lalu uang itu dibagikan pada fakir miskin tidak diperkenankan. Sebab, kedudukan aqiqah tidak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah, aqiqah merupakan termasuk syari’at atau ketentuan Allah SWT yang makhsus dengan kelahiran anak, uang saja tidak dapat menggantikan posisi hikmah dan tujuan dari aqiqah.

pertanyaan 9
Bolehkan mengundang teman-teman sekantor untuk datang ke rumah untuk makan bersama? Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)?

Jawaban:
Keinginan kita mengundang teman-teman kantor Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.
Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah bentuk ibadah tersendiri dan bersedekah itu juga ibadah tersendiri, keduanya sama-sama disunahkan. Tetapi antara yang satu dengan yang lain tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tetapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.

pertanyaan 10

Bagaimana jika anak sudah berumur 10 bulan dan laki-laki belum diaqiqahi. Dan baru mendapat rizki setelah 10 bulan dari kelahirannya, maka jika ingin diaqiqahi bagaimana caranya?

Apakah juga harus memberikan selamatan atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan?.

Jawaban:

Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai hari ketujuh setelah kelahiran hingga baligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau anak diaqiqahi pada umur 10 bulan tidak apa-apa dan cara penyembelihannya seperti penyembelihan hewan kurban yang berbeda niat dan waktunya.

Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat. Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai selamatan ya pakai selamatan. Kalau biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah, ya kerjakan seperti itu.
Yang perlu diingat, dalam mengadakan ‘aqiqahan ini adalah, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi. Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.


pertanyaan 11

Bagaimana jika seseorang ingin mengaqiqahi putranya tetapi dia tidak mampu membeli kambing, apa boleh diganti dengan ayam, telor atau ikan?

Jawaban:

Tidak boleh mengganti sembelihan aqiqah dengan selain kambing. Hewah aqiqah itu sudah mu’ayyan (tertentu) tidak bisa dirubah menurut selera kita. Perhatikan lagi pengertian aqiqah di bawah ini!

Aqiqah menurut bahasa artinya, “sembelihan” atau “pemotongan”. Inilah arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau berkata : “Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”
‘Aqiqah menurut istilah adalah “Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya”.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy”
(HR. Nasa’i)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan untuk Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan seekor kambing kibasy”
(HR. Abu Dawud)

Kedua hadits di atas merupakan dasar bahwa aqiqah dengan selain kambing seperti ayam, telor, atau ikan tidak diperkenankan syara’.

wAllahu a’lam bi shawwab

pertanyaan 12

Bolehkan menggabungkan antara hewan aqiqah dan hewan kurban menjadi satu, maksudnya satu ekor kambing untuk dua ibadah yaitu niat kurban dan niat aqiqah?

Jawaban:

Menggabungkan dua niat aqiqah dan kurban dengan satu ekor kambing itu tidak mungkin, sebab syari’at, hukum, waktu, dan hikmah dan tujuannya berbeda. tetapi, jika saat mengaqiqahi anak waktunya bersamaan dengan waktu kurban, maka penyembelihannya boleh bersama-sama dalam satu waktu dan tetap sendiri-sendiri.

pertanyaan 13

Bolehkan tempat aqiqah terpisah dengan anak yang akan diaqiqahkan? Misalnya anak yang baru lahir di Malang sedangkan acara aqiqahnya di Sumatra?

Jawaban:

tempat aqiqah boleh terpisah dengan anak yang akan diaqiqahkan, karena inti dari aqiqah adalah menyembelih kambing dengan niat sebagai aqiqah untuk anak. Dengan demikian jika kambing yang disembelih di Sumatra tersebut diniatkan sebagai aqiqah anak yang baru lahir di Malang, maka sah aqiqahnya meskipun berbeda tempat.

pertanyaan 14

jika kita aqiqah bolehkah kita makan dari aqiqah itu itu? bagaimana dengan paket-paket aqiqah seperti yang lagi ngetrend saat ini?
bolehkah aqiqah dengan menggunakan paket aqiqah semacam itu?

Jawaban:
Pembagian atau distribusi daging Aqiqah dan Qurban adalah sama. Perbedaannya kalau daging kurban dibagikan ketika masih mentah sedangkan daging aqiqah dibagikan setelah dimasak. Teknis pembagian dagingnya berfariasi asal tidak menyalasi syara’ dan tepat sasarannya. Intinya aqiqah itu adalah ungkapan rasa syukur atas anugrah Allah SWT dengan kelahiran sang jabang bayi.
Allah Ta’ala berfirman: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36).


Sebagaian kaum Salaf lebih menyukai membagi aqiqah atau qurban menjadi tiga bagian berdasarkan ayat-ayat diatas:
Sepertiga untuk dimakan diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara.
Namun untuk aqiqah lebih afdhal dibagi dalam keadaan sudah masak.

(Lihat Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, busral kariim, ibanatul ahkam dan fathul wahhab tentang aqiqah)

Mengenai paket aqiqah, selama tidak ada penyimpangan dari syari’at maka boleh-boleh saja.

pertanyaan 15

Bagaimana ketentuan dan syarat binatang aqiqah?
Jawaban:

Ketentuan dan syarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.

pertanyaan 16

Hal-hal apa saja yang disunnahkan saat melaksanakan aqiqah?
Jawaban:

Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
a.Membaca basmalah.
b.Membaca sholawat atas Nabi.
c.Membaca takbir.
d.Membaca doa.
e.Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
f. Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin, sanak famili dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
g. Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambu bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham.

pertanyaan 17

Bolehkah seorang anak dewasa dan telah memiliki penghasilan tetap dengan bernazar jika ia mendapatkan kelebihan penghasilan ia akan mengaqiqahkan almarhum ayahnya sebagai tanda bakti anak kepada orangtua katanya, sedangkan si anak sendiri belum pernah diaqiqahkan oleh orangtuanya.
Apa hukumnya menurut agama dan bagaimana yang sebaiknya dilakukan dalam masalah tersebut?

Jawaban:

Ada perbedaan pendapat para ulama tentang aqiqah untuk orang yang telah wafat ini. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.
jika kita mengambil pendapat yg mengatakan boleh, maka perlu diperhatikan, yaitu pertama ada pertanyaan : “apakah yakin bahwa almarhum itu belum di akikahkan saat hidupnya?”,
kedua, bahwa hukum aqiqah itu sunnah muakkadah bukan wajib.

jika tidak yakin, maka sebaiknya yang dilakukan adalah berkurban saja yang diniatkan pahalanya untuk almarhum, bukan aqiqah, karena Jumhur (pendapat terbesar) para ulama adalah melarang aqiqah dilakukan dua kali untuk satu orang, hukum aqiqah sunnah dan hukum berkurban adalah wajib.

jika memang belum aqiqah, dan anak yang masih hidup juga belum aqiqah, maka yg didahulukan adalah yang masih hidup dari pada yang telah meninggal.
namun tak ada larangan dalam syariah untuk mengaqiqahkan orang yang sudah wafat sebelum dirinya. karena dasar dari hukum aqiqah adalah sunnah, bukan wajib.
Wallahu a’lam

pertanyaan 18

Bagaimana status nazar niat seorang anak yang akan mengaqiqahkan orang tuanya yang telah wafat, apakah jatuh hukumnya sunnah atau wajib?

Jawaban:

jika telah jelas bahwa orang tuanya memang belum aqiqah dimasa hidupnya, maka boleh saja meng-aqiqahkannya, ini jika dia mengikuti pendapat yang membolehkan aqiqah bagi orang yang sudah wafat. Dan aqiqahnya tidak sah jika dia mengikuti pendapat ulama yang tidak membolehkan aqiqah pada orang yang telah meninggal.

jika ia telah nadzar, didasari kepastian bahwa orang tuanya belum aqiqah dimasa hidupnya, maka nadzarnya menjadi wajib jika ia mengikuti pendapat ulama yg membolehkan Aqiqah pada yang telah wafat, dan menjadi tidak sah (batal) nadzarnya jika dia mengikuti pendapat yang kedua.

Yang afdhal, agar berkurban saja atas nama ayahanda, maka tak terbatas banyaknya, sebagaimana Rasul saw berbuat demikian, dan pernah diriwayatkan bahwa salah seorang ulama hadits besar, yaitu Abul Abbas muhammad bin Ishaq Attsaqafi menyembelih 12.000 ekor kambing, yg dihadiahkan pada Rasulullah saw.

dalam hal ini tak ada ikhtilaf mengenai kebolehannya, berbeda dengan aqiqah yg masih terdapat ikhtilaf jika telah wafat.
Wallahu a’lam

pertanyaan 19

Seorang muslim mempunyai bayi yang baru lahir, maka mana yang didahulukan diaqiqahi?

Jawaban:

Boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau bayinya. Tetapi yang afdhol adalah bayinya terlebih dahulu, sebab aqiqah itu adalah penyembelihan yang berkaitan dengan kelahiran bayi. Sedangkan ayahnya sesudah pelaksanaan aqiqah anaknya dan jika tidak aqiqah juga tidak apa-apa sebab hukum aqiqah adalah sunnah bukan wajib. Kalau bisa kedua-duanya maka lebih baik. Wallahu’a’lam.

<!– @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } –>

Pertanyaan 20

Apa maksud dari hadits Nabi Muhammad SAW: “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).?

Jawaban:

Hadits di atas memberikan dasar pada kita semua bahwa setiap anak yang baru lahir masih tergadai atau menjadi tanggungan orang tuanya yang berharta dan mampu untuk mengaqiqahkan. H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya fikih Islam beliau berpendapat bahwa maksud dari kata “Tergadai” adalah jika anak itu meninggal dunia saat masih kecil dan belum diaqiqahi, sedangkan orang tuanya mampu untuk mengaqiqahkan putranya, maka besok pada hari kiyamat anaknya tidak dapat memberikan pertolongan (mendo’akan orang tuanya kepada Allah) saat orang tuanya membutuhkan do’a anak-anaknya. Dalam kitab Busra al-Karim Bab Aqiqah, disebutkan bahwa maksud dari kata tergadai adalah jika anak itu meninggal dunia dan belum diaqiqahkan, maka anak itu kelak hari kiyamat tidak dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya.

253 responses »

  1. sans says:

    Bagaimana bila cukur rambut dan potong kambing lain waktu? Apakah boleh?

    • annajib says:

      Assalamu’alaikum.Wr.Wb. Ya akhi mencukur rambut dam memotong kambing untuk kelahiran seorang bayi merupakan pengejawantahan rasa syukur kita atas anugrah Allah berupa seorang anak. Sunnahnya sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasululhah SAW yaitu dengan memberi nama yang baik, mencukur rambut, dan memotong kambing (aqiqah) bagi orang lapang. Namun, manakala untuk melakukan sunnah tersebut terhalang oleh suatu kendala, maka boleh baginya menundanya dan tidak ada dosa baginya. Semoga Anda mendapatkan keberkahan sehingga dapat melaksanakan salah satu sunnah Rasulullah SAW tersebut Amin.

      • dedy winarko says:

        Apa boleh meng aqiqohkan orang tua yg masih ada? Krn ortu gak berfikir soal meng aqiqohkan dirinya sendiri

      • annajib says:

        Waalaikumsalam.wr.wb. dalam hal ini tidak ditemukan dasar syar’i yang menyatakan bahwa seorang anak mengaqiqahi orang tuanya. Tetapi sebaliknya orang tualah yang mengaqiqahi anaknya. Namun, jika orang tua dikala anak masih bayi dan orang tua belum mampu, maka tidak mengapa orang tua meninggalkan aqiqah. semoga bermanfaat.

  2. dikaz mom says:

    assalamu’alaikum wr. wb.
    saya mempunyai anak perempuan yang belum diaqiqahi. sebetulnya orang tua saya bersedia untuk membelikan kambing karena waktu itu keuangan saya belum mapan. tetapi saya menolaknya karena berprinsip ingin mengaqiqahi anak dengan hasil sendiri. apa tindakan saya tersebut salah, mengingat aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh? Sukron. Wassalamu’alaikum wr.wb.

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Ya akhi fillah, uang kambing untuk mengaqiqahi putri Anda boleh berasal dari hibah orang lain seperti orang tua atau dari miliknya sendiri, dengan syarat uang itu halal. Tetapi, uang dari hasil jerih payah Anda sendiri lebih afdhol dan lebih sempurna. Adapun tindakan Anda menolak keinginan orang tua itu, tidak menjadi soal, asalkan orang tua menerimanya dengan lapang dada. Tetapi, jika penolakan Anda dapat membuat orang tua kecewa sebaiknya Anda menerima pemberian mereka. Sebab, dibalik keridhoan mereka tersirat keridhoan Allah SWT. Wallahu a’lam.

      • dhoni says:

        assalamualaikum ustad,bagaimana kalau orang tua kita yg membiayai untuk aqeqah apakah tidak apa ustad?terus yg niatnya tetap kita sebagai orang tua, atau yg orang tua kita yg membiayai aqeqah tsb?apakah ada niat lafaz sewaktu pemotongan hewan qeqah ustadz?tks ustadz

      • annajib says:

        wa’alaikumsalam. wr.wb. tidak mengapa biaya aqiqah itu darimana saja diperbolehkan asalkan halal dan sudah menadi hak milik kita. apakah diberi orang tua atau hadiah dari seseorang. Dan niat aqiqah tetap orang tua bayi yang akan mengaqiqahinya.

  3. annajib says:

    Sesuatu yang sangat berharga bagi seseorang manakala ia mampu menjadikan semua potensi dirinya bernilai ta’abbudiyah di sisinya.

    • Afrilia says:

      Pa ustadz…apakah daging hewan untuk aqiqah harus dihabiskan dalam sehari ???

      • annajib says:

        Waalaikumsalam. WR.Wb. Mengenai hal itu tidak ada ketentuannya, tetapi inti dari aqiqah itu adalah pada hari itu ditunaikan sunnah Nabi SAW, memberi nama bayi, dan bersyukur atas kelahiran bayi yang sehat, normal. Rasa syukur (bahagia ini) hendaknya juga dirasakan oleh banyak orang dhu’afa’. Dan menyimpan daging hewan aqiqah yang sudah dimasak tidak lah berdosa, tetapi yang paling utama adalah memberikan kepada para fakir miskin.

  4. annajib says:

    Wa’alaikumsalam.Wr.Wb. Untuk saudaraku Ahmad Said
    Dalam ajaran Islam tidak ada paksaan dalam menjalankan perintah sunnah. Dilakukan boleh dan ditinggalkanpun juga tidak mengapa. Hanya saja yang meninggalkan ibadah sunnah, maka ia tidak memperoleh pahala sunnah itu. Demikian pula dengan aqiqah, jika antum bisa mengaqiqahi hanya dengan membagikan daging saja, itu tak mengapa. Sungguh Allah Maha mengetahui keadaan saudara. Afdholnya, adalah mengikuti sunnah Nabi kita, yaitu memberinama sang bayi dengan nama yang baik, mencukur rambut, mengaqiqahi, mengundang sanak saudara dan menghidangkan daging kambing yang sudah masak sebagai wujud rasa syukur kepada-Nya atas anugrah yang diberikan kepadanya.

  5. aprilia says:

    bagaimna klau aqiqah menggunakan uang pinjaman dari bank?bolehkh?&apa hukumx?

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarokatuh. Salam sejahtera saya ucapkan buat anda dan keluarga. Aqiqah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW atas kelahiran seorang bayi. Di samping wujud rasa syukur kita kepada Allah atas anugrah kelahiran seorang bayi yang kita nanti-nantikan. Berapa banyak orang yang mendambakan seorang bayi, tetapi masih belum diberikan momongan oleh Allah SWT. Syari’at aqiqah ini dilakukan dengan syarat tidak memberatkan bagi umatnya. Jika ada dana lebih dan mampu, maka sunnah baginya menunaikan aqiqah. Tetapi, jika baginya berat dan harus meminjam ke Bank dan untuk mengembalikan uang tersebut dirasa berat baginya, maka sebaiknya dia tidak melaksanakan aqiqah. Tetapi, jika dana itu hasil meminjam di bank dan dia mampu (tidak ada keberatan) untuk membayar hutang tersebut, maka tidak ada larangan baginya. Alangkah afdholnya, jika setiap ungkapan rasa syukur seperti aqiqah dan ibadah yang lainnya terhindar dari keterlibatan uang dan unsur riba. Semoga niatan Anda dapat direalisasikan oleh Allah SWT. Amin. Wallahu a’lam.

  6. Hilman says:

    akh Annajib, saya mau tanya…
    insyaallah dalam waktu dekat saya akan menikah, sekaligus mau aqiqah, yang jadi pertanyaan…
    1. bagaimana hukum hadiah yang diberikan undangan ( uang, souvenir dll ) sedangkan dagingaya adalah daging aqiqah?
    2. untuk 3 orang laki laki dan 4 orang perempuan maka kambing yang saya butuhkan adalah 10 ekor, bisakah kambing yang 10 ekor tsb saya ganti dengan 1 ekor sapi?

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam. Warahmatullahi.Wabarookatuh. Bismillahirrahmanirrahim. Ya akhi, hadiah adalah pemberian seseorang kepada yang lainnya tanpa tendensi apa-apa. Hadiah diberikan karena ada rasa simpati, karena sayang, karena rasa hormat, dan karena rasa terima kasih kepada seseorang. Intinya, hadiah itu hukumnya boleh dan akan menjadi ibadah bila niatnya karena Allah SWT. Orang yang memberi hadiah mendapat pahala dan orang mendapatkan hadiah tidak berdosa. Tetapi dengan syarat bahwa hadiah itu bukan sesuatu yang haram, asalnya dari yang haram, dan dipergunakan untuk sesuatu kedurhakaan kepada Allah. Kalau hadiah itu berupa uang, souvenir atau yang lain dan hadiah itu dapat memberikan manfaat kepada si penerima, misalkan menambah erat tali persaudaraan, meringankan beban biaya, atau yang lainnya, maka hukumnya (mubah) boleh.

      Untuk pertanyaan yang kedua ini, sangat langka dan jarang dijumpai aqiqah untuk 10 anak sekaligus. Karena itu perlu kita lihat hal-hal yang berkaitan dengan aqiqah.
      1. Aqiqah hukumnya sunnah, dan sebagai rasa sukur atas kelahiran seorang anak. Anak yang kita sukuri itu berharap kelak akan menjdi orang yang berbakti kepada Allah dan Rasul-Nya, serta kepada kedua orang tuanya. Sebab, apapun nikmat yang kita sukuri pasti akan ditambah kebaikannya. Demikian pula dengan seorang anak.
      2. Rasulullah SAW menganjurkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan anak perempuan seekor kambing.
      3. Rasulullah SAW tidak mengaqiqahi diri beliau, kedua cucu beliau dengan sapi, tetapi dengan kambing. Ini artinya contoh yang diberikan oleh Rasulullah SAW adalah aqiqah itu hendaknya dengan kambing.
      4. Rasulullah SAW pernah mengaqiqahi kedua cucunya secara bersamaan
      5. Aqiqah itu hukumnya sunah (dianjurkan). Ini menunjukkan bahwa perintah aqiqah ini hendaknya dilaksanakan bagi orang yang mampu dan berada. Jika dia tidak mampu atau berat melaksanakan aqiqah, maka tidak mengapa dia meninggalkan aqiqah.
      6. Daging aqiqah hendaknya dimasak dan dianjurkan dengan memberi rasa lebih manis dan hendaknya tidak menghancurkan tulangnya. Kemudian diundang sanak kerabat untuk makan bersama-sama setelah memberi nama, dan mencukur rambut.
      7. Dari sisi medis, ada sebagian orang yang memiliki hyper tensi yang khawatir jika mengkonsumsi daging kambing, tetapi mau mengkonsumsi daging sapi.
      Dari keterangan di atas, menurut saya bahwa mengaqiqahi 10 orang sekaligus diperbolehkan, yang afdhol dengan kambing karena Rasulullah saw sunnahnya dengan kambing, tetapi jika dirupakan dengan seekor sapi, juga tidak dilarang karena dalam syariat Islam tidak ada larangan secara langsung yang menyatakan bahwa aqiqah dengan sapi itu haram atau terlarang. hal ini, dilihat dari dampak atau manfaat saat mengkonsumsi daging sapi atau daging kambing. Tetapi yang perlu Anda ingat bahwa apakah 1 ekor sapi itu sama harganya dengan 10 ekor kambing. Pada umumnya, 1 ekor sapi itu nilainya sama dengan 7 ekor kambing. Yang terpenting adalah bagaimanan nilai ketaqwaan kita kepada Allah dan Rasul-Nya saat kita melakukan aqiqah. Semoga niatan Anda dimudahkan oleh Allah dan putra-putri Anda benar-benar berbakti kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada kedua orang tuanya. Amin. Wallahu a’lam.

  7. icha says:

    assalammualakum wr. wb. ,
    apakah hukumnya bila kita mengaqiqahkan anak laki-laki , tetapi hanya mampu membeli 1 ekor kambing , yang 1 ekor lagi dari pemberian orang tua ?

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabaarakatuh. Bismillahirrahmanirrahim. Ya ukhti, Binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Selain itu juga tidak diperbolehkan adanya kebersamaan (satu kambing untuk beberapa anak). Ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwatkan oleh Abu Dawud.
      Rasulullah SAW bersabda “Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siapa yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud).

      Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy” (HR. Nasa’i)

      Ada yang berpendapat bahwa Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein.

      Saya kira dari dua pendapat ini yang afdlol adalah pendapat pertama, yaitu dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi perempuan.

      Sekarang apa hukumnya jika kita mengaqiqahi anal laki-laki dengan dua ekor kambing, yang satu ekor beli sendiri dan yang seekor lagi phasil pemberian orang tua? Hal ini tidak menjadi masalah, sebab peberian siapapun setelah ada aqad (kesepakatan serah terima), maka pemberian itu 100% milik orang yang menerima pemberian. Demikian juga halnya yang memberikan kambing itu adalah orang tua kita sendiri. Jadi, hukum aqiqah dari kedua kambing tersebut adalah boleh, aqiqahnya sah, dan yang melakukan aqiqah mendapatkan pahala, dan daging aqiqahnya halal untuk dikonsumsi. Yang paling urgen adalah Anda menata niat saat akan melakukan aqiqah. Aqiqah Anda insyaAllah bernilai ibadah. InsyaAllah. Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita. Amin.

  8. deddy says:

    Assalamu’alaikum Wr Wb.
    Ustadz, saya mau tanya. Dalam waktu dekat kami sekeluarga mau mengadakan aqiqah anak kami yang sudah berumur 3 bulan, Alhamdulillah anak kami laki-laki sesuai ketentuan maka 2 kambing, apakah diperbolehkan 2 kambing tersebut dipisah-pisah yang 1 kambing dirumah kami sedangkan yang 1 lagi dirumah orang tua kami karena orang tua kami ingin aqiqah dilaksanakan dirumahnya dengan waktu dan tempat yang berbeda? mohon pencerahannya.

    Terimakasih dan Wassalam mu’alaikum Wr Wb..

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam salam wr.wb. Ketentuan aqiqah bagi seorang anak bayi laki-laki adalah 2 ekor kambing dan dilaksanakan karena kelahiran seorang bayi. Adapun tentang pelaksanaannya tidak terdapat ketentuan khusus berkaitan tenpat dan waktu ang terpisah. Rasulullah saw memberikan contoh kepada kita bahwa pelaksanaan aqiqah itu dilakukan dalam satu waktu dan satu tempat. Namun, demikian tidak terdapat larangan bagi kita untuk melaksanaaaqiqah didalam 2 tempat. Karena itu, silahkan aqiqah itu dilaksanakan di dua tempat yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula. Hal ini tidak menjadi persoalan serta tidak ada dosa didalamnya. Akan tetapi, yang paling afdhol adalah yang dilakukan dalam satu waktu dan satu tempat. Semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah kita semua. Amin.

    • annajib says:

      wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Boleh silahkan. Hal ini tidak mengurangi keabsahan ibada aqiqah Anda. Yang afdhol adalah dilaksanakan pada satru tempat. semoga Allah menerima ibadah Anda dan meluaskan rizki Anda. Amiin

  9. Triyo Subagyo says:

    Assalamu’alaikum ustadz.,saya mau nanya,
    sepuluh hari yg lalu alhamdulillah saya dikaruniai seorang putra,tapi karena saya sama istri tidak tahu hukumnya aqiqah maka kami berniat untuk mengaqiqahinya nanti bersamaan dgn kurban. setelah saya tiba di bandung,teman2 saya bilang kalo aqiqah itu dilakukannya pd hari ke 7 dan tidak boleh satu kambing utk 2 niat(aqiqah & qurban).
    pertanyaanya,
    bolehkah kami mengaqiqahinya di hari ke 14/21?
    bolehkah kami menunggu umur kambingnya dulu biar cukup umur?,ini dikarenakan kami telah disediakan dua ekor kambing oleh orang tua tapi kayaknya belum cukup umur.
    yang ketiga, seandainya boleh disembelih apakah saya harus pulang utk menyembelihnya sendiri? apakah bisa digantikan penyembelihanya sama orang lain? ini dikarenakan saya di bandung,sedangkan istri sama putra saya ada di jateng pa ustadz.,sedangkan saya baru nyampai bandungnya kemaren.
    terimakasih,Wss.

    • annajib says:

      wa’alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuh. Boleh mengaqiqahi bayai pada tanggal 14 atau 21 hari sesudah kelahiran bayi. Lebih baik, ika anda memunyai rizki lebih membeli kambing untuk aqiqah, sebab dengan menunggu kambing itu cukup umur, itu membutuhkan waktu yang cukup umur dan ada kemungkinan Anda bisa berubah niat atau ada kendala yang bisa menghambat Anda untuk menunaikan ibadah aqiqah. Soal kebaikan dan ibadah hendaknya jangan ditunda-tunda karena kita bisa memastikan umur kita masih ada atau sudah dipanggil oleh Allah SWT. Sedangkan berkaitan dengan penyembelihan kambing aqiqah bisa diwakilkan pada ahlinya atau orang tuanya sendiri manakala memiliki kemampuan untuk menyembelih kambing tersebut. ini soal teknis dan bukan substansi ibadah. semoga Allah meluaskan rizki Andan dan memudahkan Anda menunauika ibadah aqiqah putra Anda. Amiin

  10. suharnius says:

    ass. apakah semua anak laki-laki jika bersaudara 4 orang. apakah aqiqahnya tetap 2 ekor kambing untuk anak 1,2 dst

    • annajib says:

      Berdasarkan beberapa hadits Rasulullah SAW, setiap anak laki-laki aqiqahnya dengan 2 ekor kambing. tetapi Allah SWT tidak memberatkan kepada hamba-Nya. Bisa aqiqah itu dilaksanakan satu persatu. Hal ini bertujuan agar kita tidak terlalu berat dalam melaksanakannya. Dan manakala kita merasa sangat berat untuk melaksanakan aqiqah, maka tidak mengapa kita meninggalkan ibadah aqiqah karena hukumnya sunnah muakkad. Aqiqah merupakan salah satu ajaran bagi umat islam dalam rangka mensyukuri atas karunia Allah SWT yang berupa kelahiran seorang bayi. wallahu a’lam

  11. tri wins says:

    Assalamu’alaikum ustadz,mau nanya nih,benarkah bahwa daging aqiqah itu harus habis dibagikan dalam 1 hari 1 malam? terimakasih,wassalamu’alaikum.

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Dalam keterangan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW tidak ditemukan ketengan batas waktu dalam menghabiskan daging. Ini menunjukkan bahwa tidak ada ajaran berkaitan dengan pernyataan bahwa daging aqiqah harus habis dalam satu hari”. Teknis pembagian dan walimahnya terserah anda asalkan tidak bercampur dengan kemaksiatan dan kedurhakaan kepada Allah SWT. Waallahu ‘alam.

  12. Assalamu’alaikum ustadz, saya mau tanya
    dulu waktu anak saya umur tujuh hari saya aqiqah in dengan nama Alif Naufal Yusuf Lukita trs waktu usia 14 hari nama itu diganti dengan nama Alif Abdurrahman Lukita apakah harus diaqiqah lagi ustadz

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Aqiqah itu dilaksanakan cukup satu kali dan tidak disyari’atkan yang kedua kalinya. Jadi Jika Anda ingin mengganti nama putra yang sudah diaqiqahi cukup dengan mengati nama saja dan tidak perlu melaksanakan aqiqaoh yang kedua kalinya. dan tidak ada dosa bagi Anda atas hal ini. Semoga putra Anda menjadi putra yang sholih dan selalu berbakti kepada kedua orang tuanya. Amiin.

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam.wr.wb. Bismillahirrahmannirrahim. Semoga anda dan keluarga selalu mendapatkan berkah dan rahmat Allah SWT. Aqiqah itu cukup sekali dan tidak perlu melakukan sampai dua kali atau berkali-kali denga satu anak bayi saja. Karena Rasulullah SAW memberikan contoh sekali tidak dua kali, maka kita cukup mengikuti yang sekali saja.

  13. HUSNA says:

    Ass Wr.wb.
    bagaimana kalau kulit kambing aqiqoh diberikan kepada yang menyembelih kambing?
    trimakasih

    wassalam

    • annajib says:

      Waa’laikumsalam wr wb. Tidak apa apa silahkan saja dan didalammnya tidak ada dosa. Esensi aqiqah adalah ketundukan dan ketaatan mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan untuk mensyukuri atas kelahiran seorang bayi yang sangat didambkan oleh banyak orang tua.

  14. heri says:

    Ass..wr wb,
    Saya mau tanya hukumnya atau hadistnya untuk ayah yg sudah meninggal tapi belum pernah di aqiqah.apakah istrinya atau anaknya wajib melaksanakan aqiqiah, mohon penjelasannya.
    sekian dan terima kasih
    Wass..

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh. Aqiqah itu menyembeleh binatang semebelehan yang berkaitan dengan kelahiran seorang bayi dan bukan berkaitan dengan orang yang meninggal. Hukun aqiqah adalah sunnah muakkad. Untuk orang tua yang sudah meninggal dunia dan belum melaksanakan aqiqah tidak perlu diaqiqahi. Sebab tidak ada contoh dan dasar hadits yang shorih (jelas). Justru kewajiban bagi seorang anak tehadap orang yang sudah meninggal adalah selalu memohonkan ampunan dan rahmat Allah untuk beliau serta menunaikan semua wasiatbaiknya. Ini jauh lebih wajib dan lebih utama dari pada yang lainnya. wallahu a’lam.

  15. kukuh budiharso says:

    makasih infonya.. bermanfaat sekali salam kenal http://budiharso.wordpress.com

    • annajib says:

      sama-sama. semoga berkah

      • kiem doank says:

        mohon penjlasan, bgmn hukum anak yg belum sempat diakikah sampai umur satu tahun dan meninggal, apakah masih ada kewajiban orang tua untuk mengakikahnya, adakah dasar hukumnya?

      • annajib says:

        Walaikumsalam.wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim.Untuk anak yang sudah meninggal dan dia masih balita serta belum sempat diaqiqahi.maka orang tua tidak perlu dan tidak disunnahkan untuk mengaqiqahinya. Sebab, aqiqah itu salah satu tujuannya adalah supaya semua potensi fitriyah yang dibawa anak sejaklahir benar-benar tumbuh dengan baik yang menjadikan anak tersebut menjadi anak yang sholeh. Kalau anak sudah meninggalmaka orang tua wajib mengikhlaskannya dan tidak perlu mengaqiqahinya.Sebab halitu sudah menjadi taqdir Allah SWT. Semoga bermanfaat. Wass.

  16. Mohammad Hifni says:

    Assalamu’alaikum WrWb.
    Bagaimana bila aqiqah utk anak laki 2 ekor kambing, dilaksanakannya tidak bersamaan. artinya 1 ekor diselenggarakan di panti asuhan bulan ini, kemudian 1 ekor lagi dilaksanakan bulan berikutnya, syukron. Wassalam

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Dalam beberapa referensi belum dijumpai keterangan yang menegaskan bahwa aqiqah untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing itu pelaksanaannya waktunya terpisah. Namun, ada sebuah qoul yang menyatakan bahwa aqiqah boleh dilaksanakan ditempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan. Namun demikian lebih baik aqiqah dilaksanakan bersamaan dan distribusinya dagiang aqiqah yang sudah dimasak itu ketempat yang anda kehendaki misalnya kepanti asuhan, keluarga, tetangga dekat dan lain sebaginya. InsyaAllah ini tidak menyalahi syara’.

  17. hardi says:

    assalamualaikum wr. wb

    saya dan istri sudah menikah 1 tahun dan telah dianugerahkan putra pertama yg lahir tgl 5 sept 2011, karena kami pegawai (pendapatan tetap perbulan) kami ingin melaksanakan aqiqah pada hari ke 21, sah atau tidak ya?

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam wr.wb. Semoga Anda dan keluraga diluaskan rizkinya dan dipenuhi oleh berkah-Nya. Pelaksanaan aqiqah dalam tuntunan Rasulullah adalah hari ke ,atau 14. Tetapi manakala kita berhalangan menunaikan aqiqah pada tanggal tersebut jumhur ulama membolehkan pelaksanaan aqiqah hingga aqil baligh (umur 15tahun).lebih -lebih pada hari ke 21 maka aqiqahnya sah dan tetapmendapatkan balasan pahalka yang besar dari Allah SWT. Monggo dibaca artikelkami tentang aqiqah.

  18. Azrin says:

    Se ekor lembu di bahagi hingga 7 bahagian. Boleh kah saya bahagi 3 bahagian di buat Ibadah Aqiqah dan 4 bahagian di buat Ibadah Kurban dengan seekor lembu/sapi?

    • annajib says:

      Saudaraku,aqiqah itu ditunaikan dan dicontohkan oleh baginda Rasulullah dengan kambing bukan dengan sapi. Karena itu lebih afdhol dan utama dengan kambing.Ini juga untukmeringankan bagi umat bekiau dan sesuai dengan kemampuan kebanyakan umat islam. Jika kita melaksanakan aqiqah dan kurnban dengan seekor sapi dan dibagi sesuai ukurannya, maka yang terjadi: hal ini belum ada contoh dari Rasululloh, berat bagi pelaksananya, dan adanya kerancuan niat, serta timbul keraguan bagi pelaksananya. karena itu,yang baik adalah aqiqah dengan kambing dan kurban dengan kambing yang lainnya. dan tidak dijadikan satu. wallohu a’lam

  19. assalamu’alaikum wr, wb. sekilas info..
    bagi yang mau memesa aqiaoh instan catering bisa menghubungi nomer ini
    031-81592355
    khusus daerah gresik, sby, sda,..
    saya mewakili perusahaan MITRA YATIM MANDIRI AQIQOH DAN CATERING
    farisi..

  20. Choi Soo Yun says:

    assalamualaikum,
    maaf saya mau nanya, bagaimana seandainya anak belum di aqiqahkan sudah besar (sudah SMA) bagaimana hukum potong rambutnya, seperti yang dijelaskan diatas. sedangkan sekarang orangtua yang bersangkutan ingin mengaqiqahkan anak tersebut.
    termakasih atas jawabannya.

    • annajib says:

      Wa’alaikumslam.wr.wb.Jika itu sudah besar tetapi belum diaqiqahkan dan orang tua memiliki niat dan rezeki untuk mengaqiqahkan putranya, maka orang tua cukup mengaqiqahkan dengan memotong hewan aqiqah saja dan tidak perlu memotong rambut putra tersebut. InsyaAllah Aqiqah anda akan diterima oleh Allah SWT. Semoga anda dan keluarga selalu mendapatkan rezki yang berlimpah dan kebahagiaan. Sehingga niatan anda dapat dilaksanakan. Amin

  21. muji says:

    Assalamualaikum,
    lebih utama mana antara aqikah sama berkurban pada orang dewasa?

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Berkurban jauh lebih utamadaripada aqiqah,karena hukumaqiqah adalah sunnah dan kurban hukumnya adalah wajib.

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Berkurban itu wajib dan aqiqah itu sunnah. jadi lebih utama menunaikan ibadah berkurban dari pada ibadah aqiqah.

  22. soni says:

    assalamualaikum .wr.wb..
    Mau tanya..
    Pada waktu aqiqah putri pertama kami, saya memakan daging aqiqah tersebut ( otak kambingnya) huklumnya bagaimana ?
    mohon pencerahannya.
    terima kasih.
    wassalamualaikum wr.wb

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Bagi orang tua yang mengaqiqahi putra atau putrinya tidak mengapa memakan daging aqiqah putra atau putrinya asalkan tidak lebih dari 1/3 dari jumlah daging aqiqah. Hukum memakan daging aqiqah boleh dan tidak haram. artinya tiada dosa bagi yang melakukannya.

  23. shey says:

    assalamualaikum…..
    ingin tahu bolehkah aqiqah dilakukan sekaligus
    suami belum aqiqah dan bolehkah dilakukan bersama dengan anak kami

    • annajib says:

      Wa’alaikumussalam.wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, anda dan suami anda memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah aqiqah. Berhubungan dengan pertanyaan anda, bolehkan aqiqah ayah dan anak dilakukan secara bersama-sama? Dalam hal ini, tidak ada apa-apa. \Tetapi jika ayah belum berkorban pada tahun itu, maka ayah berkewajiban kurban dan hanya mengaqiqahkan putranya saja. Artinya biaya untuk membeli aqiqah suami anda itu dialihkan untuk membeli binatang kurban sebab kurban hukumnya wajib dan aqiqah hukumnya sunnah. |Namun, jika suami anda sudah menyisihkan biaya untuk berkurban dan al-hamdulillah anda dan suami anda banyak memiliki rizki, maka diperbolehkan aqiqah bersamaan antara suami dan anak laki-laki anda. wa llahu a’lam.

  24. anshary says:

    saya sedih dengan fatwa-fatwa ustadz yang direspon oleh banyak muslim. Ternyata dari jawaban ustadz tidak lagi berpegang kepada sunnah Rasul, tetapi lebih menggandrungi pendapat ulama. yang menjadi pertanyaan kita, Apakah ketika ulama itu keliru berijtihad lalu mendapat tegoran dari Allah? Saya memahami bahwa hasil ijtihad ulama itu tidak qath’i karena itu kebenarannya relatif. Sedangkan Rasul, semua ucapannya tentang syari’at adalah qath’i karena dibawah bimbingan Allah, karena itu kebenarannya pasti. Apakah tidak lebih diredhai Tuhan jika kita konsisten melaksanakan ajaran yang disyari’atkan Nabi, sehingga kita imani bahwa aqiqah itu pada hari ketujuh saja. Selain dari itu bukan syari’at Nabi, melainkan rekayasa ulama. Ustadz menyadari, bahwa di Indonesia berkembang bid,ah secara subur, karena kita mengamalkan hadis-hadis dha’if dan maudhu’ dengan alasan fadha’il amal. Fatwa ustadz tsb perlu ditinjau ulang agar Islam ini tetap murni. Subhanallaah.

  25. agus says:

    bolehkah beraqiqoh sebelum hari ketujuh ustadz?

    • annajib says:

      Wa’alaikmsalam.wr.wb.
      tidak mengapa, karena tidak ditemukan hadits khusus yang melarang pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketuju. tetapi yang afdhol dilakukan hari ke 7 karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

  26. agus says:

    assalamualaikum
    tetangga saya melaksanakan aqiqoh pada hari ketiga, bolehkah itu ustadz?

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam.wr.wb.
      tidak mengapa silahkan saja karena aqiqah itu itu merupakan penyembelihan seuasai bayi dilahirkan. yang tidak boleh aqiqah yang dilaksanakan sebelum bayi dilahirkan. mudah-mudahan ibadah tetangga anda diterima oleh Allah SWT dan Anda mendapatkan rizki melimpah dan berkah. Amiin

  27. sumardi says:

    Assalamu “alaikum wr wb… umur saya sekarang 39 tahun punya dua anak perempuan yang sudah saya aqiqahi ..sekitar empat tahun yg lalu orang tua saya bilang kalo saya sudah di aqiqahi setelah menjual hasil panen buah di kebun saya waktu itu saya masih merantau di jakarta tapi cuma bisa beli satu ekor kambing dan setahun lalu orang tua saya pinjam uang ke saya..bulan ini orang tua berniat membelikan satu kambing untuk aqiqah saya sekaligus untuk syukuran kepulanganya dari pergi haji…dan saya menolaknya karna menurut saya cukup satu saja ngga perlu aqiqah lagi.. apa lagi untuk keperluan syukuran pulang haji nanti…apa saya salah..mohon pencerahanya….wassalamu alaikum…( mardi)

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Apa yang anda lakukan tidak bersalah dan memang aqiqah tidak perlu dilakukan dua kali. tetapi, Anda harus memiliki cara yang mulia dan bijak untuk menolak atau mengalihkan permintaan orang tua Anda, agar beliau tidak murka pada Anda. Karena itu, Anda harus mencari celah dan time yang tepat untuk membujuk atau memberi pem,ahaman pada orang tua Anda, agar aqiqah tidak perlu dilakukan dua kali, tetapi cukup sekali. sedangkan sukuran haji merupakan acara diluar ibadah aqiqah. semoga bermanfaat. aaaamiin

  28. ruslan says:

    ass.wr.wb. Ustad, terlepas dari jumlah kambing utk aqiqah, apakah jenis kelamin kambing harus jantan atw betina atw bisa kedua-duanya. Wslm wr.wb.

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam. wr.wb. Dalam hadits Nabi Muhammad SAW tentang aqiqah tidak mengkhususkan jenis pada kambing. tetapi kreteria kambing tersebut antara lain cukup umur, sehat, tidak cacat, dan tidak kurus. jadi silahkan saja Anda mengaqiqahi dengan kambing jantan atau kambing betina, hal ini tidak menjadi persoalan. yang terpenting adalah nilai ketaqwaan kita kepada perintah Allah dan sunnah Rasulullah SAW yang akan dinilai oleh Allah SWT.

  29. arief rokhman says:

    aslm, saya telah mencukur rambut anak saya, setelah saya timbang 2 gram dengan harga emas saat ini 1 gram = 345.000, tapi saya belum punya rezeki untuk sekarang,apa bila saya nabung dulu dan ketika saya mau bayar 1 tahun kemudian dan andaikan harga emas naik menjadi 1 gram = 400.000 maka harga emas mana yang saya pakai?, terima kasih sebelumnya…

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam.wr.wb. Alhamdulillah semoga Anda mendapat limpahan Rizki yang berkah. JIka anda ingin merupakan timbangan rambut putra anda dengan uang, maka disesuaikan dengan waktu yang berlaku saat itu. maksudnya sesuai dengan harga emas yang berlaku. dan Rp. 400.000 itu itu lebih baik dari yang Rp. 345.000,- tetapi manakala aaaaanda memiliki rizki cukup yang Rp. 345.000, maka tidak mengapa dan tiada dosa bagi Anda. esensi dari menimbang rambut dengan emas adalah ikut berbagi dengan mereka yang membutuhkan.wallahu a’lam.

      • Assalamu “alaikum wr wb…terima kasih sebelumnya atas jawaban yang telah di berikan, saya ada pertanyaan lagi, dalam hal penyerahan uangnya lebih baik ke masjid yang sedang di bangun atau ke fakir miskin…? terima kasih

      • annajib says:

        Wa’alaikumsalam.wr.wb. Diberikan kepada fakir miskin lebih afdhol dan pahalanya akan tetap tercatat di sisi Allah. jika Anda ingin beramal untuk masjid hendaknya dari sumber yang lainnya. semoga Allah melimpahkan rahmat, rizki dan maunahnya pada keluarga Anda. Amin.

  30. ariefin09 says:

    Assalamualaikum wr.wb,
    Saya berumur 31th ustad,tp saya tanya ke ibu saya apa saya sudah di aqiqah apa blm?ibu saya g tau soalnya ayah sudah meninggal.nah yang mau saya tanyakan lebih diwajibkan yang mana antara aqiah dengan qurban. Trus seandainya saya belum di aqiqahi apa ada pengaruhnya dgn ayah saya yg sudah meninggal,mana yg harus saya lakukan aqiqah utk diri sendiri atau qurban?

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Aqiqah itu hukumnya sunnah dan kurban hukumnya wajib. Karena itu, ibadah qurban wajib dilaksanakan dan aqiqah boleh ditinggalkan. Adapun untuk ayah yang tidak mengaqiqahi putranya, manakala putranya itu sudah dewasa tidak membawa dampak apa-apa pada orang tua. Ada pendapat bahwa jika anak yang baru lahir meninggal dunia dan belum diaqiqahi sedangkan orang tuanya tergolong mampu, maka kelak anak ini tidak bisa mendoakan orang tuanya. Tetapi manakala dia sudah dewasa dan mendapatkan pendidikan yang memadai maka hal itu gugur dengan doa anak pada orang tua yang istiqomah.

  31. edi says:

    assalamualaikum

    ustazd ingin bertanya kalau mmg yg beraqiqah (bapa/ibu) itu boleh makan daging aqiqahnya bagaimana kalo saya yg aqiqahkan diri sendiri boleh makan nggak dagingnya itu?

  32. parfumeonlineBoni Andika says:

    salam ‘alaikum,,,mau tanya Ustadz : bolehkah kita melakukan aqiqah untuk anak lelaki kita dengan waktu dan acara yang berbeda??? misal : aqiqah untuk anak laki laki kan 2 kambing, kita mengaqiqahkannya dalam 2 tahap: TAHAP I : dengan 1 kambing di hari A, dan mengundang rekan 2 kantor, TAHAP II : engan 1 kambing di hari B dan mengundang rekan 2 organisasi ? terima kasih

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam. wr.wb. Saudaraku Rasulullah SAW memberikan tuntunan kepada kita untuk mengaqiqahi putra dalam satu rangkaian aqiqahdan tidak dipisah baik waktu dan acara yang berbeda. Karena itu, kita hendaknya berusaha mengikuti apa yang telah diteladankan beliau kepada kita. Dan juga, kalau bisa tidak hanya teman-teman kantor atau organisasi saja, melaikan tetangga dekat dan orang-orang yang miskin disekitar kita, agar ibadah Anda dapat diterima Allah dengan sempurna.

  33. Endang Pristiana says:

    Assalamualaikum,wr,rb. ustadz mohon pencerahannya, jika daging aqiqah 1/3 nya untuk fakir miskin, karena kurang nya pengetahuan maka pd waktu aqiqah anak2 kami (2 perempuan, masing2 pada usia 40 hari) daging aqiqah hanya dibagikan utk tetangga, kerabat dan teman2 yang rata2 tidak bisa dibilang fakir miskin.. lalu bagaimana hukum aqiqah kami tersebut? apakah perlu aqiqah ulang? sekarang sdh berumur 5th dan 2th.
    terimakasih sebelumnya, wassalamualaikum, wr, wb.

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. Ibu tidak mengapa daging diberikan kepada tetangga dekat, saudara, teman-teman, dan handai tolan yang kategorinya orang yang berada, karena salah satu tujuan dari aqiqah adalah ungkapan rasa syukur dan menunjukkan rasa bahagia akan kelahiran putra atau putri yang sah pada para kerabat dan tetangga. Meskipun kita harus memperioritaskan fakir miskin. Dan Ibu tidak perlu menunaikan aqiqah yang kedua kalinya lagi. wallahu a’lam.

  34. linda says:

    boleh kah istri mengaqiqahi suaminya yang sudah meninggal?

    • annajib says:

      Bismiillahirrahmanirrahim.Semoga Allah merahmati Anda.Aqiqah itu untuk kelahiran bayi,bukan berkaitan dengan orang yang meninggal dunia. Karena itu, sebaiknya yang anda lakukan adalah selalu mendoakan suami Anda,menyambung silatur rahmi kerabat dekatnya. dan mendidik sebaik mungkin putra putri anda dengan mendiang suami anda.semoga bermanfaat. amin

  35. Riyanto w. says:

    assalamualaikum
    Saya mau tanya kalau potong kambing pada hari ke 7 dan pembagian masakan nya baru bisa dilakukan pada hari ke 8 , apakah sah pak ustad ? Terima kasih

  36. Rani says:

    Alhamdulillah terjawab semu keraguan terima kasih Ustadz…

  37. Husnur says:

    Assalamualaikum wr.wb, Langsung saja ustaz,..
    1. bolehkan saya meng-aqiqohkan keponakan sendiri…?, dari bayi sampai umur 3th sudah saya asuh/ anggap seperti anak sendiri, sedangkan orang tuannya laki-laki sudah berpindah agama,.. bagaimana dengan status mendoakan sianak tersebut ustaz,.. biasanya menggunakan bin/binti (sianak ayah tersebut),.. sedangkan ayahnya sdh beragama lain,.. bagaimana hukumnya..?
    2. Aqiqah apakah harus melaksanakan Pengajian ustaz,.. apa cukup Saudara2 saja datang dan mendoakan saja cukup..?

    Terima Kasih
    Wassalamualaikum wr.wb

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb. Boleh bibi atau paman mengaqiqohkan keponakannya sendiri apabila terdapat halangan (udzur syar’i) seperti yang terjadi pada keluarga anda. Adapun orang tua yang sudah kafir do’a anak tidak akan dikabulkan oleh Allah,jika orang tua itu ketika meninggal masih kafir. Tetapi jika orang tuamasih hidup, maka seorang anak harus terus memohon kepada Allah agar dorang tuanya dibuka hatinya dan beriman kembali.Sebab hidayah itu adalah hakdan kehendak Allah. dan juga seorang anak wajib bersosialisasi dengan orang tua tetap dengan baik dan menghormatinya. wass. semoga bermanfaat.

    • annajib says:

      Adapun pertanyaan anda yang kedua,apakah harus mengadakan pengajian atau hanya mengumpulkan saudara saudara saja? halini tidak ada ketentuan, mengumpulkan saudara@ saja dan berdoa bersama tidak mengapa.tetapi dengan mengadakan pengajian,disamping anda mengaqiqahkan putra Anda, maka anda juga memberi ilmu yang bergunba buat orang banyak.Ini lebih baik dan lebih bermanfaat.

  38. fkri says:

    assalamualaikumwrb,apakah boleh aqiqah dengan sapi,kata seorang ulama bahwa kalau dengan sapi bisa untuk 7 orang,?

    • annajib says:

      Walalikumsalm. wr.wb. Bismillahirrahm,anirrahim. Aqiqah yang dicontohkan Baginda Nabi Muhammad SAw adalah dengan kambing.Bukan dengan sapi.Karena itu, kita lakukan hewan aqiqah seperti hewan yang dicontohkan Rasulullah SAW.semoga bermanfaat.

  39. pendi says:

    asalamu’alaikum wr.wb……
    mau nanya ustat,rncana sy mau akekahkan anak sy pas usia 1bln.tp,acra syukuranya sy adakan di rmah orang tua sy yg ada di jawa timur.sedangkan sy sekarang ada di bogor jawa barat.apakah boleh seperti itu ustat?terimakasih….
    wasalamu’alaikum wr.wb

    • annajib says:

      waalaikumsalam.wr.wb. Berkaitan tempat pelaksanaan aqiqah tidakmenjadi persoalan yang terpenting esensi dan rukun aqiqah terpenuhi dengan baik. InsyaAllah diterima oleh Allah SWT. Amin.

  40. Maaf ustad, sy mau tanya, klu ada yang mengganti namanya, semisal namanya tidak islami kemudian dia menggantinya, apakah orang itu harus di aqiqah ulang? Mohon penjelasannya. Syukron wa Jazakallah khoiron..

    • annajib says:

      Ibu namaadalah doa.setiapnama itu dipanggil ,maka sama halnya dia didoaakn kepada Allah.Karena itu, memilih nama yang baik terlebih ada nama”Muhammad,Ahmad,nya ” itu disunnahkan oleh Baginda Nabi. Berkaitan dengan permasalahan. Apakah perludiaqiqahi ulang?ini tidak perlu dilakukanlagi. Justru yang harus dilakakukan adalah menambah ilmu-ilmu agama Islam agar keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah semakin meningkat. Wassalam.

  41. vidiyandi says:

    Aslm alkm ustadz, saya mau mengaqikahkan anak saya, cuma di daerah saya untuk mendapatkan kambing susah, apa bisa di ganti dengan hewan kurban lain, ataukah aqikahan tetap di tempat saya tapi, potong kambingnya serta pembagian dagingnya di tempat mertua saya, apakah bisa ustadz , trima kasih atas pencerahannya wasalam

    • annajib says:

      Walaikumsalam.Aqiqah merupakan ibadah menyembelih binatang kambing dengan adanya kelahiran bayi.Perlu diupayakan dalammenjalankan aqiqah di satu tempat.Apalagi di saat ini banyak pesanan hewan aqiqah atau yang sudah masak.Ini lebih memudahkan proses ibadah kita.wasslm.

  42. Jasri Djailani says:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    bagaimana kalau daging aqiqah diberikan kepada Panti Asuhan dalam keadaan mentah tapi diberikan rempah-rempah dan beras beserta ongkos untuk memasak daging tersebut.
    Bagaimana dengan hukumnya..
    terima kasih
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. hukum memberikan daging mentah aqiqah ke panti asuhan adalah jaiz (boleh) dan tidak berdosa. Sebab, panti asuhan juah lebih membutuhkan dari pada tetangga kanan kiri kita. Tetapi, perlu diingat bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mengundang sanak kerabat terdekatnya saat aqiqah dilaksanakan. Karena itu, seyogyanya sanak keluarga diundang dalam acara aqiqah tersebut kemudian yang 1/3 daging aqiqah atau 1/5 nya diberikan kepada panti asuhan. ini lebih afdhol. tetapi, jika seluaruh daging aqiqah diberikan pada panti asuhan jugfa tidak mengapa. semoga bermanfaat.

  43. suryani rudjita says:

    Assalammualaikum…Wr……Wb……
    saya mempunyai anak laki2 dan saya akan mengaqiqhkan anak laki2 saya dgn memberikan kambing 2 ekor ke panti asuhan dalam keadaan mentah beserta bumbu2/rempah2 , serta beras dan uang utk ongkos masak kambing tersebut. Apakah boleh ustadz……
    terima kasih ….Wassalammualaikum ….wr…..wb…..

    • annajib says:

      Wa’alikumsalam.Tidak mengapa daging aqiqah diberikan kepada panti asuhan yang pada umumnya dihuni oleh para anak yatim. Tetapi hendaknya tidak melupakan sanak kerabat terdekatnya, sebab Rasulullah SAW memberikan contoh supaya mengundang sanak saudara dalam acara aqiqah.

  44. Reni says:

    Assalamu’alaikum wr. wb.
    Saya mau tanya, apa hukum aqiqah jika pesan ke layanan aqiqah tanpa melihat hewan aqiqah saat hidupnya, sehingga kita cuma melihat daging yang telah dimasak untuk dibagikan. Aapakah itu diperbolehkan?
    Terima kasih

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam.wr.wb. Hukum aqiqah yang memesan disalah satu katering, diperbolehkan dan tidak berdosa. Pada umumnya katering aqiqah ini sudah mengetahui syarat dan rukun aqiqah, tetapi jika Anda ragu dengan katering yang ada, maka Anda lebih baik menyembelih hewan aqiqah dengan menyuruh orang yang ahli dalam hal itu. Allah tidaklah memberatkan hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya.

  45. bram says:

    secara finansial saya belum mampu aqiqah,tp ingin syukuran dengan hanya memotong rambut pada anak saya.kapan waktu yang tepat.

    • annajib says:

      Rasa syukur itu bisa diekspresikan menyembelih binatang, bersedekah, sujud syukur, mengucapkan hamdalah dengan syarat sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Tetapi rasa syukur tidak diperkenankan dengan memaksakan diri. Sebab Allah sangat menyayangi hamba-hamba-Nya.

  46. rizki f.b says:

    Assamu’alikum wr.wb usatad saya mau bertanya ortu saya mau mengaqiqahi dirinya beserta keluarga yg mana mana kami semua sudah dewasa.dgn rincian 3 laki-laki & 4 perempuan.
    1).Bgmn hukumx hewan yg di aqiqah untuk 7 org dg 1 ekor sapi + 2 ekor kambing?berhubung jumlah kami bnyak repot apa bila semuax dg kambing.
    2)Ada yg mengatakan di sertai dg sedekah uang atau beras apa kah ini wajib di sertakn apa hukumx?
    3)Karena bnykx jumlah dging boleh kah di bagi dalam bentuk daging mentah??
    trimakasih..
    wassalammu’alikum wr.wr

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Bapak aqiqah itu hukumnya sunnah bagi anak yang baru lahir. Tetapi kalu sudah dewasa lebih baik dan afdhol ditunaikan ibadah kurbannya dahulu. Tetapi jika ibadah kurban untuk masing-masing sudah ditunaikan, maka bolehlah ditunaikan aqiqahnya. Ketentuannya seperti yang ada di dalam artikel saya. Binatang aqiqah adalah kambing, bukan sapi. Sebab Rasulullah SAW tidak pernah aqiqah dengan sapi. Karena itu, hendaknya kita mengikuti tuntunan Rasulullah. Jika yang disembelih itu banyak dan sangat repot, maka bisa didistribusikan ke panti-panti yang membutuhkan. Tapi perlu diingat bahwa aqiqah itu sunnah. Jika harta untuk aqiqah itu sangat berlebih maka didermakan untuk sedekah jariyah (pahala yang terus mengalir) jauh lebih utama dari pada menuanaikan aqiqah. Seperti membelikan karpet untuk masjid atau membiayai /membelikan peralatan sekolah anak-anak yatim. Ini pahalanya jauh lebih besar dari pada aqiqah. Semoga bermanfaat.

  47. inca says:

    saya mau tanya.. apa hukumnya membagikan daging aqiqah yg telah dimasak kepada orang non muslim,, mohon pejelasan

    • annajib says:

      Kita boleh bermuamalah, berhubungan, berkenalan, berteman dengan non muslim. Tetapi diluar peribadatan dan keyyakinan. Aqiqah adalah salah satu ibadah dalam Islam, karena itu tidak diperkenankan memberi daging aqiqah pada non muslim, sebab aqiqah adalah ibadah. Tetapi pemberian diluar ibadah hukumnya tidak mengapa.

  48. Roza says:

    Assalamu’alaikum wr.wb ya ustadz
    Bagaimana jk kambingnya disembelih pada orang lain (tdk d rmh sndiri) pesannya dlm keadaan matang, namun sdh ada niat?
    Dan bagaimana jika tdk diadakan pesta dlm aqiqah, hnya menyembelih kmudian d bagikan k tetangga dan sanak saudara dlm bntuk matang?
    Sukron

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam,wr,wb. berkaitan dengan teknis penyembelihan dan pesta /walimah aqiqah bukan menjadi tujuan utama. Boleh menyembelih sendiri ataupun memesan daging aqiqah yang sudah masak.Dan membagi-bagikan aqiqah ke tetangga atau kesanak saudara itu sebenarnya sudah walimah aqiqah. Dan hal ini diperbolehkan.

  49. aslm ustdz, ana mau tanya bagaimana hukum jika kita mengaqiqahi anak kita dengan menggunakan uang haram, mungkin seperti hasil togel. apakah kita wajib mengulanginya kembali?
    tolong jelaskan beserta dalilnya dan referensi kitabnya …
    jazakumullah khair…

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam.wr.wb. Saudariku, Allah SWT Maha Pemurah dan Penyayang pada semua hamba-Nya. Setiap ibadah mengandung kebaikan dan kemanfaatan bagi pelakunya.Karena itu, tujuan, aturan dan tatacara beribadah itu sudah ditentukan oleh Allah SWT.Salah satunya. mengaqiqahi anak dari harta haram,ini jelas tidak akan diterima oleh Allah SWT dan orang yang melakukannya berdosa. Karena, Allah SWT itu suci dan tidak akan menerima semua ibadah dengan harta yang tidak halal. Hal itu sama dengan orang yang mencuci pakaian dengan air kencing. Karena itu, untuk memperbaiki kesalahan tersebut adalah dengan cara bertaubat dan mengganti perbuatan yang jelek tersebut dengan yang baik. Adapun berkaitan dengan pertanyaan, apakah aqiqah bayi tersebut harus diulang? Jawabannya adalah tidak perlu,yang penting cara memperoleh/mencari harta harus dirubah dengan cara yang diperbolehkan oleh Syariat Islam. Kalau ini yang dilakukan, insyaAllah hidup kita akan selalu berada dalam keridhaan Allah SWT. Amin adapun dalil dari haramnya ibadah dengan harta haram bisa dibuka kitab Busyrol Karim, Ibanatul Ahkam, Fathul wahhab, bab aqiqah dan makanan haram.

  50. lulus says:

    beberapa hari lagi saya mau aqiqah untuk anak saya.bolehkah saya dan istri memakan dahing aqiqah itu ?

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Memakan dagiang aqiqah bagi putra atau putrinya sendiri hukumnya tidak mengapa.asalkan tidak berlebih-lebihan. Semoga putra Anda menjadi putra yang sholeh, yang berguna bagi nusa dan bangsa. Amin

  51. dian says:

    asalamualaikum,,, masih bisa gabung tidak?
    alhamdulillah saat ini saya sedang hamil 8bulan, rencana melahirkan adalah di Kota suami Sukabumi, sedangkan saya tinggal di bandung.
    yang jadi pertanyaan saya, bolehkah aqiqah dan cukur dilakukan ditempat berbeda dan waktu berbeda ?
    rencana, cukur hari ke 7 di Sukabumi, sedangkan aqiqah (bila memungkinan) hari ke 21 di bandung. tapi bila kondisi belum memungkinkan pulang ke bandung, maka aqiqah pada hari sekitar ke 40
    terimakasih sebelumnya

    • annajib says:

      Wa’alakikumsalam.wr.wb. Maaf agak terlambat menjawabnya. Dalam hadits Rasulullah SAW redaksinya menyatakan bahwa memberi nama, potong rambut, dan aqiqah itu menjadi satu rangkaian aqiqah (rasa syukur atas karunia kelahiran seorang bayi). Tetapi tidak ada dalil yang secara khusus menyatakan larangan untuk memisah aqiqah dengan mencukur rambut. Dan di dalam Islam Allah SAW tidak membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuan. Karena itu, diperbolehkan jika kita mencukur dihari ke 7 dan aqiqahnya di hari ke 11 atau 21. Tetapi perlu kita pertegas bahwa yang afdlol adalah menjadikan satu antara mencukur, memberi nama, dan aqiqah. semoga bermanfaat. wassalamualaikum.

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb. Tidak mengapa Anda mencukur rambut di Sukabumi dan mengaqiqahi di Bandung karena ada suatu hal yang menghalanginya. Sebab, Aqiqah merupakan perwujudan rasa syukur yang mendalam kepada Allah atas karunia yang besar yaitu kelahiran seorang bayi yang dinanti-nantikan. semoga bermanfaat.

  52. Albert sarnubi says:

    Adakah hari2 yang terlarang untuk melaksanakan aqiqah? (Misalkan spt pd hari besar agama lain)

    • annajib says:

      Pelaksanaan aqiqah tidak ada hari yang dilarang secara khusus. Tetapi hari-hari pelaksanaannya telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW yaitu hari ke 3, 7, 11, atau 21. Sedangkan selebihnya merupakan pendapat para mujtahid yang ahli tentang hukum-hukum islam. Dengan demikian, seyogyanya kita menunaikan aqiqah sesuai dengan tuntunan ynang telah ada. insyaAllah ibadah kita diterima-Nya.

    • annajib says:

      Berkaitan dengan hari terlarang, itu tidak ditemukan dasar naqlinya, karena itu pelaksanaan aqiqah bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan ketentuaan yang disampaikan oleh baginda Rasulillah, yaitu pasca kelahiran Anak. dan tidak boleh aqiqah dilakukan sebelum kelahiran anak. Misalnya bayi masih dalam kandunggan lalu jinin ini diaqiqahkan. Hal ini yang dilarang. semoga bermanfaat.maaf terlambat menjawabnya.

  53. dena says:

    assalammua’laikum,, insyaallah tahun ini saya ingin qurban, tp saya blm di aqiqah waktu kecil,,, lebih baik qurban atau aqiqah dulu ?? saya bingung masalahnya ada yg bilang harus aqiqah dahulu, ada jg yg bilang qurban lebih baik,, terimakasih jawabannya 🙂

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb. Hukum wajib harus didahulukan dari pada hukum sunnah. Qurban itu hukumnya wajib bagi yang mampu. dan aqiqah itu hukumnya sunnah dan boleh ditinggalkan. Karena itu, ibadah qurban wajib didahulukan dari pada aqiqah. wallahu a’lam

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Wahai saudariku fillah. Hukum ibadah qurban itu wajib bagi yang mampu sedangkan aqiqah itu ahukumnya adalah sunnah. Karena itu, dahulukan yang wajib daripada yang sunnah. Jadi kita wajib menunaikan qurban dahulu, lalu jika kita memiliki harta lebih kita tunaikan aqiqah. semoga bermanfaat.

  54. listy says:

    Saya sudah menikah tp orang tua blm mengaqiqahkan saya. Tp keadaanyaa skr Ibu saya sdh almarhumah dan alhmdlh ayah saya masih sehat. Yg saya tanyakan jika ayah saya mengaqiqahkan saya saat ini apa kelak ibu saya bisa mendapatkan pertolongan dr doa2 saya sdgkn beliau skr sdh meninggal?

    • annajib says:

      InsyaAllah doa seorang anak yang sholeh atau sholehah akan sampai pada orang tuannya. Dan doa anak yang sholeh ini merupakan salah satu amal yang tidak terputus walau pun orang tersebut sudah meninggal. Karena itu, kita sebagai seorang anak wajib hukumnya berbaksi kepada kedua orang tua baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Jika masih hidup, maka bersikap dan berlakulah dengan keduanya dengan sikap, perbuatan dan ucapan yang mulia dan jauhi perkara yang membuat mereka murka. Tetapi ketika oramng tua sudah meninggal, maka wujud kebaitian kita kepada mereka adah dengan selalu mendoakan mereka dan menunaikan wasiat-wasianya.

    • annajib says:

      Waalaikumsalam. wr.wb. Ibu Listy yang rahmati Allah, orang tua tidak akan mendapatkan doa atau syafaat dari anaknya itu dikarenakan beberapa sebab, yaitu anak tidak dididik secara islam sehingga anak menjadi buta akan ajaran-ajaran agamanya, kedua ketika masih kecil(bayi) tidak diaqiqahkan sedangkan orang tuanya mampu, kemudian anak yang masih kecil itu meninggal dunia. Anak kecil yang meninggal dan belum diaqiqahi inilah kelak tidak bisa mendoaakan orang tuanya ketika orang tua membutuhkan doa dari anak-anaknya. Tetapi, jika anak itu, ketika kecil belum diaqiqahi dan beranjak dewasa dan orang tua mendidiknya menjadi anak yang sholih, maka anak tersebut dapat mendoaakan orang tuanya yang telah meninggal dunia. Semoga bermanfaat.

  55. assalamualaikum wr wb
    ustad saya mau bertanya….ank saya perempuan 3 thn dan laki2 8 thninsya allah saya akan mengkhitan anak saya..tapi krn saya belum mengaqiqah anak2 saya…saya bermaksut untk mengaqiqah ke 2 anak saya sekalian mengkhitan anak laki2 saya….yg ingin saya tny kan apa di perboleh kan mengaqiqh secara bersamaan 2 anak da barengan bersama khitanan…..dan menurut ustad apakah yg hrs saya laksanakan…mengaqiqh atau ber kurban untuk anak2 saya…?mohon pencerah nya ya ustad….trima kasih…

    wassalamualaikum wr wb

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Semoga kita semua mendapatkan rahmat dan hidayah Allah SWT. Aqiqah berkaitan dengan kelahiran seorang bayi dan khitan berkaitan dengan seorang anak yang menginjak baligh (wajib untuk menunaikan kewajiban kepada Allah dan rasul-Nya).Aqiqah bertujuan agar doa anak untuk kedua orang tuannya dikabulkan Allah dan khtitan supaya anak dapat menunaikan perintah Allah. Keduanya berbeda tetapi manakala orang tua ingin mengaqiqahi anaknya pada saat khitan dan orang tua memiliki harta lebih untuk mengaqiqahi anaknya pada saat anak hendak dikhitan, maka tiada dosa baginya menggabung aqiqah dan khitan dalam acara satu walimah. Tetapi, ketentuan dan rukun keduanya berbeda. Artinya, walimah aqiqah dan walimah khitan digabung menjadi satu walimah itu tidak masalah, tetapi ketentuan keduanya tetap berbeda. waallohu a’lam.

  56. Diana Selvia says:

    assalamu’alaikum,,
    satu keluarga berjumlah 7 orang,,rencana mau berkurban seekor sapi,,
    tapi di antara 7 orang tadi hanya 1 orang yang sudah di aqiqah,,,
    apa kita boleh berkurban tanpa aqiqah terlebih dahulu,,,ataukah kita semua harus aqiqah terlebih dahulu baru bisa berkurban???

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Ibu yang dirahmati Allah SWT, semoga semua keluarga anda mendapat rahmat dan karunia Allah yang berlimpah. Amin. Berkaitan permasalahan yang anda ajukan pada forum tanya-jawab ini. Perlu kita garis bawahi bahwa hukum aqiqah itu adalah sunnah dan hukum berkurban itu adalah wajib. itu berarti kita wajib mendahulukan yang wajib dari pada yang sunnah. Kalau sunnah ditinggalkan tidak berdosa, tetapi jika wajib yang ditinggalkan maka dia berdosa. Karena hendaknya anda mendahulukan yang wajib atas yang sunnah yaitu mendahulukan yang kurban dari pada aqiqah. waallahu a’lam.

  57. Puji.styawati says:

    assalamualaikum wr.wb
    jika saya mau aqiqah kan anak tetapi saya sndri blm di aqiqah kan,bgaimana hukum nya?bisa atau saya harus aqiqah juga?

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Semoga kita semua mendapatkan rahmat dan ridho Allah SWT. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, Sebaiknya Anda mengaqiqhkan putra Anda saja, karena mengaqiqahkan putra dari pada mengaqiqahkan diri sendiri. semoga bermanfaat.

  58. hendri says:

    Alhamdulillah..terimakasih atas ilmunya pak ustad..salam kenal

  59. agus purnomo says:

    aslamuallaikum pak ustadz saya mau bertanya,saya sama kakak saya, kan mau aqikah anak kita ,masing-masing dan dilakukan bersama dirumah orang tua kami dan saya mampu beli kambingnya aja soal bumbu buat masak dibiyayai kakak saya. pertanyaan saya, apakah aqikah buat anak saya udah sah?

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb.Bapak yang dirahmati Allah.berkaitan dengan pertanyaan anda, aqiqah bapak insyaalloh sah dan diterima dengan syarat biaya yang digunakan adalah harta halal. walaupun berasal dari pemberian orang tua atau bahkan saudara kita.

  60. haizam says:

    Assallammualaikum ustaz ingin mengetahui adakah dikenakan membuat aqiqah sekirayea anak-anak yg dilahirkan di dunia hanya hidup 1 ari dan 15 minit. terimakasih

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb. Saudaraku tidak ada beban kewajiban bagi orang tua untuk mengaqiqahkan bayi yang meninggal dunia dikala baru lahir. demikian halnya bayi yang meninggal dunia di dalam kandungan. semoga bermanfaat

  61. hesti says:

    untuk bayi yg meninggal dlm kandungan apakah dikenakan wajib aqiqah /diaqiqahi
    atau tdk?

  62. chaaa says:

    ass..saya mau tanya ..
    seandainya saya dan suami saya msh belum mempunyai rejeki utk meng-aqiqah anak saya dan bunda saya ingin meng-aqiqah anak saya ,apakah itu boleh dilakukan ? apa hukumnya ? dan apakah suami saya tetap masih memiliki tanggungan pd anak saya utk bekal diakherat nanti ? (kata banyak orang aqiqah itu sama dgn bekal saku anak nanti diakherat)
    mohon infonya ..
    trimaksh ..
    wass..

    • annajib says:

      Waalaikumsalam. Boleh hukumnya mertua atau orang tua dari bapak atu ibu bayi yang mengaqiqahkannya. dengan niatan dan cara kakek atau nenek memberikan uang aqiqah kepada ayah dan ibu bayi, kemudian orang tua bayi mengaqiqahkan bayi tersebut. Bila sudah ditunaikan maka dia tidak memiliki tanggunagan diakhirat kelak. semoga bermanfaat.

  63. daryono gudril says:

    Assalamu ‘Alaikum WR. WB. gimana kalau kita mau meng-aqiqahkan orang tua kita dengan urunan atau ditanggung bersama beberapa orang anak ?

    • annajib says:

      Waalaikusalam.wr.wb. terkait dengan seorang anak mengaqiqahi orang tua ini,benar-benar tidak ada dasarnya.dan bukan aqiqah itu bukanlah tanggungan bagi seorang anak,melainkan tanggungan orang tua kepada putra-putrinya. dan aqiqah itu dilakukan berkaitan dengan bayi yang baru lahir dan hukumnya sunnah.Karena itu, lebih baik iuran anda semua diberikan sebagi wujud kebaktian anda semua. semoga bermanfaat.

  64. Ghafur R says:

    Assalamualaikum.wr.wb
    Apakah diperbolehkan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, dan bagaimana hukumnya…? apakah ada dalilnya..terima kasih…

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Sebaiknya sesuai dengan sunnah beliau hendaknya aqiqah ditunaikan pada hari ketujuh.dan aqiqah sebelum hari ketujuh tidak ada dasarnya karena itu, aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh.

  65. Ika says:

    Bagaimana jika ibadah aqiqah dilaksanakan setelah anak tersebut menginjak dewasa? Hal ini di lakukan karena pada saat bayi orang tuanya belum mampu melaksanakan aqiqah.

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb. Saudariku yang dirahmati Allah SWT. Rasulullah SAW menulaikan aqiqah hingga hari ketujuh dari kelahiran bayi, imam Ahmad berpendapat boleh menunaikan aqiqah hingga anak usia baligh. sedangkan ada ulama yang berpendapat, boleh aqiqah bagi anak yang sudah dewasa. tetapi pendapat ini kurang kuat. Yang afdol adal mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Jadi, diperkenankan aqiqah bagi anak yang sudah dewasa. semoga bermanfaat.

  66. dena says:

    Assalammualaikum wr.wb
    pak saya mau tanya gimana cara pembagian untuk daging aqiqah dan Qurban ?? apakah boleh yg berQurban dan yg melaksnakan aqiqah memakan dagingnya ?
    makasih pak

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb. Saudariku yang dirahmati Allah SWT. Inti ajaran Aqiqah dan qurban adalah salah satu perwujudan rasa syukur kita terhadap karunia Allah yang besar. Dan rasa syukur ini diwujudkan dengan berbagi pada orang-orang yang kurang beruntung. Adapun hukum bagi orang yang beraqiqah dan orang yang berkurban memakan danging tersebut adalah diperkenankan dengan syarat tidak lebih dari 1/3 daging aqiqah atau daging kurban secara keseluruhan. tetapi, yang terbaik adalah mengampil secukupnya saja untuk diri dan keluarga dengan tidak berlebih-lebihan. Semoga semua ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

  67. sucipto says:

    assalamu’alaikum wr.wb

    mau tanya apa hukumny bila mau kekah 2 ekor kambing tapi 1 ekornya pinjem dulu sama mertua trims

    wassalamualaikum wr.wb

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb. Dalam agama islam tidak ada paksaan di dalamnya. Jika anda mau mengaqiqahkan putra anda dengan 2 ekor kambing dan seekor dari meminjam, boleh jika anda tidak merasa berat untuk mengembalikannya. Tetapi jika anda merasa berat dengan pengembaliannya, lebih baik anda beraqiqah dengan seekor kambing saja. sesungguhnya Allah Maha mengetahui kemampuan Anda, dan yang dinilai oleh Allah adalah nilai kecintaan Anda kepada Allah melebihi kecintaan Anda kepada keluarga dan harta yang anda miliki. waallahu a’alam

  68. ghofur says:

    asl ustad, apakah aqiqah harus dgn kambing jantan? apa boleh dg kambing betina? sukron.

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam.wr.wb. Dalam menjalankan aqiqah, binatang yang disembelih tidak ada ketentuan jantan atau betina, yang terpenting sesuai dengan ketentuan syari’at agama islam yaitu binatang sembelihannya tidak cacat seperti pincang, buta, buta, hilang telinga, dan cukup umur. Kalau kambing berusia 2 tahun atau lebih dari 2 tahun. Boleh jantan atau betina. yang paling bagus adalah yang sehat, gemuk, cukup umur. semoga bermanfaat.

  69. Ichsan says:

    Assalamualaikum ustad. Saya berniat melaksanakan aqiqah utk putra saya tiga hari setelah ‘Idul Qurban. Persiapannya pun sdh dilakukan termasuk dengan mengundang kedua orang tua yg sangat jauh dr tempat tinggal saya. Masalahnya saya menyiapkan dana untukmembeli 2 ekor kambing, sehingga tidak berqurban untuk tahun ini. Mohon pencerahannya. Trims

    • annajib says:

      Wa’alaikumsalam.wr.wb. semoga keluarga Anda dirahmati dan diluaskan rizkinya oleh Allah SWT. Apa yang sudah Anda lakukan sudah benar. yaitu mengaqiqahkan putra Anda terlebih dahulu, sebab aqiqah berkaitan dengan kelahiran bayi Anda. Sedangkan berkurban bisa anda tunda untuk tahun depan. Semoga semua ibadah Anda diterima Allah SWT.. Amiin.

  70. maii says:

    assalamualaikum..
    aku mau tanya, aku sudh dewasa tapi belum di aqiqahi..
    apa aku harus aqiqah sendiri?
    lalu jika orang tua juga belum di aqiqahi, apa kah bisa anaknya yang mengaqiqahi orang tuanya?

    terima kasih

    • annajib says:

      waalaikumsalam. wr.wb. Aqiqah itu hukumnya sunnah dan tidak wajib. jika anda sudah dewasa belum aqiqah, sedangkan orang tua anda tidak kuasa untuk menjalankan aqiqah maka anda tidak perlu aqiqah. dan tidak ada dasar keterangannya seorang anak mengaqiqahkan orang tuanya. karena itu, jika anda ingin mengaqiqahkan diri anda sendiri, ini diperbolehkan, tetapi ingat bukan suatu keharusan bagi anda.

      • pipiet says:

        maaf pak,tp jika saya mau akekah buat diri sendiri trus bapak saya blm kekah,lebih baik siapa yg didahuluukan,saya atau bapak saya? trimakasih

      • annajib says:

        Aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad bagi bayi yang baru lahir, bukan untuk orang yang sudah dewasa. Namun bagi orang yang ingin mengaqiqahi dirinya atau orang tuanya, lebih baik dialihkan untuk ibadah qurbannya saja.

  71. deva says:

    ass wr wb.. bolehkah uang biaya akikah tersebut di serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)?

    • annajib says:

      waalaikumsalam.wr.wb. semoga keluarga anda mendapatkan limpahan rahmat dan berkah-Nya. Amiin. berkaitan dengan pertanyaan anda, bolehkan uang aqiqah diberikan kepada panti asuhan? jika anda memberi amanat kepada panti asuhan untuk disembelih di panti tersebut hukumnya boleh dan tidak mengurangi nilai ubudiyah anda. tetapi jika uang aqiqah diberikan ke panti asuhan tanpa menyembelih kambing, maka pemberian itu bukan aqiqah tetapi termasuk sedekah. dan itu juga berpahala. Namun, anda dikategorikan belum aqiqah.

  72. andy says:

    assalamualaikum wr.wb
    apa hukum bagi orang kaya yang ikut memakan daging aqiqah?

    • annajib says:

      waalaikumsalam.wr.wb. Aqiqah adalah hewan sembelihan yang berkaitan dengan kelahiran bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia-nya yang berwujud bayi mungil. Dan daging aqiqah sunnah dibagikan kepada fakir miskin, duafa’, kerabat sesudah dimasak terlebih dahulu. Adapun bagi orang yang aqiqah boleh ikut memakan daging aqiqah dengan ketentuan tidak lebih dari 1/3 daging aqiqah. dan hukumnya boleh dan tidak ada dosa bagi yang memakannya sekalipun dia itu orang yang berada. semoga bermanfaat.

  73. sety says:

    mau tanya, saya mau mengkhitankan anak saya sekaligus aqiqah, bolehkah daging aqiqah saya suguhkan untuk tamu?

    • annajib says:

      waalaikumslam.wr.wb. semoga keluarga kita semua selalu mendapatkan inayah dan rahmatNya. Amin. Terkait dengan pertanyaan Anda, bolehkan daging aqiqah di suguhkan pada tamu untuk acara khitan? Hai ini dalam agama tidak ada nash yang melarang secara tekstualnya dan juga tidak ada perintah yang menganjurkannya. Menyuguhkan daging aqiqah hukumnya adalah mubah (boleh) dan bukan sunnah. karena itu, tidak ada masalah jika kita mengkhitankan putra kita sekaligus mengaqiqahkannya. semoga bermanfaat.

  74. rynelda says:

    assalamu’alaikum wr wb pak ustadz, saya sekarang berusia 36 th dan belum diaqiqahkan sama ortu, th ini saya berniat ikut qurban, bolehkah saya berqurban sebelum beraqiqah? dan jika terlanjur berkurban, bagaimana hukumnya? terima kasih atas jawabannya pak ustadz.

    • annajib says:

      Walaikumsalam.wr.wb. Hukum kurban adalah sunnah muakkad dan ada beberapa ulama yang menghukumi wajib. sedangkan aqiqah hukummnya adalah sunnah. karena itu, mendahulukan ibadah kurban itu suatu keharusan daripada aqiqah. Justru terbalik, jika kita mendahulukan aqiqah, kemudian berkurban. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah aqiqah itu berkaitan dengan kelahiran bayi dan kurban ibadah tahunan khusus dibulan Dzulhijjah bagi yang mampu.

  75. titindwi says:

    assalammualaikum…mau tanya pak ustad gini pak sekarang putri kami kami berumur 9thn apakah masih bisa di aqiqah..? trus pak boleh tidak aqiqah ini di gabungkan dengan nazar karna kemarin kami sempat mau mau cerai karna ada masalah sedikit, trus suami saya pernah bernazar kalau rumah tangga kami satu lagi iya ber nazar ingin memotong kambing apa aqiqah dan nazar itu boleh secara bersamaan dengan satu ekor kambing, Trus daging kambing itu kita masak sendiri dan kita bagikan kepada tetangga dan panti asuhan tanpa mengundang orang untuk kerumah apa kah itu boleh pak? trus gimna cara pembagiannya? tolong pak pencerahannya..

    • annajib says:

      Wa’alaikumslam.wr.wb. Ibu aqiqah itu sunnah dilaksanakan pada hari ke 7. kalau tidak bisa, boleh hari ke 11, jika juga tidak bisa boleh sampai aqil baligh.Jadi aqiqah putri Ibu yang berusia 9 tahun hukumnya boleh. Tetapi berkaitan dengan nazar berbeda sama sekali dengan aqiqah. Nazar hukumnya wajib dan tidak boleh digabung dengan ibadah sunnah seperti aqiqah, serta daging kambing yang disembelih karena nazar tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar. Berbeda dengan aqiqah, kalau aqiqah dagingnya boleh dinikmati oleh keluarga bayi yang diaqiqahi. semoga bermanfaat.

  76. anie says:

    Assalam. ustaz saya mahu bertanya. ada kah organ dalaman dan kulit / tulang dll wajib diambil semasa membuat Aqiqah ? sebab saya membeli kambing yg siap di sembelih dan lapah sekali.

    • annajib says:

      wa’alaikumslam.wr.wb. aqiqah adalah semua organ hewannya yang diaqiqahkan dan tidak ada organ-organ khusus yang harus diambil.

  77. widya says:

    assalammualaikum.wr.wb
    bagaimana hukumx,, jika saya pernah bernadzar, jika usaha saya lancar saya akan bersedekah ( ke suatu tempat yg sudah sya sampaikan ke suami dan orang tua saya)alhamdulillah usaha saya berjalan lancar.. ketika saya mau menjalankan nazar,,swami berpendapat jika bersedekahnya diganti ke tempat lain yg juga berhak itu tidak papa.,dan orang tua berpendapatsebaiknya saya aqiqah terlbih dahulu,, dan daging akikahnya dibagikan ke t4 nazar saya,, apakah hukumnyaa boleh ustadz..
    terimakasih
    wassalam.wr.wb

    • annajib says:

      wa’alaikumslam.wr.wb. Hukum nazar adalah wajib. sedangkan hukum sedekah adalah sunnah. Sedekah yang sunnah akan menjadi wajib jika dinazarkan baik bentuk, jummlah, maupun tempat yang diniatkan sebelumnya. dan nazar ini tidak bisa ditukan dengan ibadah yang lainnya. karena itu, sebaiknya dilaksanakan dahulu nazarnya baru ibadah-ibadah sunnah yang lainnya yang dilaksanakan. waallahua’lam.

  78. indirawati fairwandari says:

    Assalamu’alaikum pak ustad, mau nanya ya. saya 7 bersaudara dan kami sudah dewasa semua. ketika kami lahir, orangtua menyemblih satu ekor kambing sebagai wujud rasa syukurnya karena kami lahir dengan selamat dan sehat, hal itu berlangsung sampai anak yg keempat. Tapi pada saat itu kedua orangtua belum paham apa itu aqiqah jadi menyemblih kambing hanya bentuk rasa syukur saja, ke tiga anaknya yg lain tidak disemblihkan kambing ketika lahir. Setelah dewasa kami mengetahui tentang aqiqah dan ingin mengaqiqahkan diri sendiri (saya termasuk 3 yg blm disemblihkan kambing pada saat lahir). pertanyaan saya, apakah yg dilakukan kedua orang tua saya termasuk aqiqah padahal niatnya bukan aqiqah krn ketidaktahuannya dan juga jumlah kambing yg disemblih hanya 1 padahal anaknya laki-laki. kalau itu termasuk aqiqah, apakah kekurangannya 1 ekor kambing lagi bs dilaksanaka saat ini. Terima kasih pak ustad mohon pencerahannya.

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam.wr.wb. Ibu apa yang telah dilakukan orang tua anda sangat baik dan sesuai dengan tuntunan islam. jika memang niat beliau bukan aqiqah tetapi hanya rasa syukur saja, insyaalloh akan diterima Allah SWT. Dan anda tidak perlu melakukan aqiqah lagi atau menambah pemotongan 1 hewan aqiqah lagi. Justru yang terpenting adalah bagaimana Anda selalu berbakti dan mendoakan keduanya untuk selalu mendapatkan rahmat-Nya. karena didalam Islam tidak ada satu ibadahpun yang memberatkan akan hamba-hamba-Nya. semoga bermanfaat.

  79. Dany Oxzt says:

    _ adakah aturan islam yg mengharuskan bayi yg akan di aqiqah untuk menyaksikan hewan yg akan di sembelih. . . .!!

    • annajib says:

      bismillahirahmanirahm. dalam islam tidak ada aturan seorang bayi yang akan diaqiqahi itu harus melihat hewan yang akan disembelih, tetapi diberi nama yang baik dan dicukur rambutnya kemudian rambut yang sudah dicukur itu ditimbang dengan emas, kemudian disedekahkan kepada orang yang membutuhkan. semoga bermanfaat.

  80. far says:

    Assalamu’alaikum ustadz…apa hukum kalau menawar kambing aqiqah kepada penjual…terima kasih ustad

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Tawar-menawar dalam islam hukumnya dibolehkan. demikianhalnya dengan transaksi jual beli hewan aqiqah juga dibolehkan. Namun yang perlu diperhatikan adalah ketentuan jual beli itu sendiri, seperti ada barang, penjual, pembeli, ada aqad, dan tida ada unsur penipuan didalam transaksi tersebut. Afwan ana terlambat menjawabnya. semoga bermanfaat.

  81. wahyu says:

    Assalammukalaim wr.wb
    saya mau nanya saya mau aqiqah hari ke 14 dari kelahiranya,apakah masih di wajibkan potong rambut pak ustat?

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Untuk memotong rambut bayi disaat aqiqah hukumnya adalah sunnah seperti halnya dengan pemotongan hewan aqiqah. Hal itu baik hari ke 7, 14, atau 21 hari dari kelahirannya.

  82. argo says:

    assalamu’alaikum … saya mau tanya pak, anak saya kemarin diaqiqahi oleh kakeknya karena saya belum kuat meng-aqiqahi. pertanyaannya bagaimana hukumnya jika yang mengaqiqahi itu kakeknya bukan ayahnya? apakah nanti kalau ayahnya si bayi sudah mampu harus mengganti aqiqahnya lagi?

    • annajib says:

      Walaiukumsalam.wr.wb. Aqiqah cukup sekali saja, semoga aqiqah untuk putra bapak diterima Allah SWT dan Anda tidak perlu mengaqiqahi yang kedua kalinya.

  83. boleh kah sapi di buat qeqah

    • annajib says:

      Aqiqah disyariatkan oleh Rasulullah SAW itu adalah kambing atau domba dan tidak ada keterangan yang menyatakan aqiqah itu dari hewan sapi. kerana itu, kita harus mengikuti syari’at yang telah disampaikan oleh beliau yaitu dengan kambing dan bukan sapi.

  84. bram says:

    bolehkah daging aqiqoh dijadikan masakan dalam acara walimah?

  85. zilasyamila says:

    Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya apakah hukumnya orang kafir melihat acara penyembelihan ibadah qurban dan aqiqah yang kita lakukan

    • annajib says:

      Waalaikumslam.wr.wb. hukum orang kafir melihat ibadah umat Islam tidak mengapa, hal ini supaya orang kafir bisa langsung memahami ajaran Islam. Semoga dia mendapatkan hidayah masuk Islam. Karena islam bukan agama yang tertutup, melainkan agama yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan. tetapi jika orang kafir tersebut interfensi pada Islam bertujuan untuk merusak maka dia wajib dikasih tahu dan diperingkatkan. Demikian halnya dengan qurban atau ibaddah yang lainnya.

  86. Wiwik says:

    Assalamualaikum wr.wb
    ustaz bolehkan saya meng-aqiqahkan keponakan sendiri yang sudah saya asuh/ anggap seperti anak sendiri.
    Dari kelahirannya, semua biaya memang sudah menjadi tangunggan Saya, hingga ada niat untuk meng-aqiqahnya.
    Orang tuan laki-lakinya sehat, juga punya penghasilan. Namun hanya untuk dirinya sendiri.
    Sementara Saya sendiri belum aqiqoh. Insya’allah untuk diri sendiri Saya berniat Qur’ban. Bagaiamana hukumnya? Terimakasih.

    • annajib says:

      waa’alaikumsalam.wr.wb. Terkait dengan pertanyaan Anda saya terigat Rasulullah SAW yang telang mengaqiqahkan kedua cucu beliau yaitu Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor kambing. Ini menjadi dasar bahwa mengaqiqahkan keponakan diperbolehkan dalam islam. semoga amal Anda diterima sebagai amal ibadah. Amin.

  87. Dima Maksum says:

    Assalamu alaikum wr wb P’Ustad sy mau minta pencerahan bagaimana kalau acara aqiqah anak sy di laksanakan jadi satu pada acara khitanan apakah di porbolehkan

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Aqiqah ini ibadah yang dilaksanakan setelah bayi baru lahir bersamaan pemberian nama, mencukur rambut dan aqiqah. Tetapi jika ada saat itu terdapat halangan, maka boleh menunda aqiqah hingga waktu anda ada kemampuan. Terkait dengan masalah tersebut, tidak ada dosa bagi yang melakukannya. semoga bermanfaat.

  88. vel says:

    Assalamualaikum, saya mau tanya pak, saya mempunyai seorang istri, dan dia belum diaqiqah, dan orangtuanya juga sudah meninggal, yg sya mau tanyakan apakah aqiqahnya boleh saya yg menanggung atau tidak. Terimakasih.

    • annajib says:

      Waalaikumsalam.wr.wb. Saudaraku yang dirahhmati Allah. Seorang suami tidak bisa menggantikan posisi orang tua dari istri. Artinya ibadah aqiqah yang semestinya dilakukan oleh orang tua tidak bisa dialihkan pada suami. Jika orang tua sudah meninggal, maka suami atau saudara kandung istri tidak perlu mengaqiqahi istri Anda. semoga bermanfaat.

  89. Johan says:

    ustadz anak saya udah berumur 3 minngu n blum dikasih nama n blum d aqiqahin karna blum ada rezeki.apa boleh saya ngdain syukuran sekaligus pemberian nama saja dulu

    • annajib says:

      saudaraku yang dirahmati Allah, Sesungguhnya Allah SWT tidak memberatkan pada semua hamba-hamba-Nya dalam menjalankan perintahnya. Termasuk ibadah aqiqah ini. Aqiqah hukumnya sunnah, dan boleh mengadakan syukuran dan memberi nama bayi saja. dan tiada dosa bagi hamba yang tidak mengadakan aqiqah. semoga bermanfaat.

      • Johan says:

        trus apabila nanti saya udah ada rezeki trus ngadain aqiqah apa acaranya pake potong rambut lg/cuma sekedar sukuran tp diniatin untuk aqiqah

    • Johan says:

      trus apabila nanti saya udah ada rezeki trus ngadain aqiqah apa acaranya pake potong rambut lg/cuma sekedar sukuran tp diniatin untuk aqiqah

  90. Linda Lestari says:

    Ass.wrwb…
    jika suami ingn mengaqiqoh ayahnya dan sa.at itu kebetuln anaknx bru lair mana yg didhulukn ayah mertua atau anak nx yg bru lahir itu

    • annajib says:

      waalaikumsalam.wr.wb. mendahukan aqiqah putranya lebih utama. dan kewajiban seorang anak salah satunya adalah berbakti terhadap orang tuanya dan lebih ditekankan pada pembebasan tanggungan orang tua seperti pelunasan hutang orang tua atau pemenuhan kebutuhan orang tua.

  91. Ariq permana says:

    Assalamualaikum Ustadz, saya mau nanya, bagaimana hukumnya aqiqah 2 kali? Karena orang tua saya tidak yakin jika dulu ia telah melaksanakannya atau belum. Terimakasih ustadz, Wassalamualaikum

    • annajib says:

      wa’alaikumsalam.wr.wb. Perintah ibadah -ibadah khusus- pada dasarnya adalah sekali,seperti haji, aqiqah,dll. Namun,jika kita ragu-ragu apakah ibadah itu sudah dilakukan atau belum, maka ia harus meninggalkan keragu-raguan dan memilih kepastian. artinya dia yakin kalau aqiqahnya belum dilaksanakan. Tetapi, perlu diingat,bahwa aqiqah itu esensinya ungkapan rasa syukur dan itiba’ (mengikuti sunnah) Rasul dengan kelahiran seorang bayi. Jika yang bersangkutan sudah dewasa,maka diperioritaskan ibadah yang wajib dulu seperti berkurban. Sesungguhnya Allah tidakmembebani hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya. Jika yang wajib telah ditunaikan,maka sebagian ulama memperbolehkan aqiqah di waktu dewasa. wallahu a’lam.

Leave a reply to Puji.styawati Cancel reply