TANYAJAWAB KHITAN

Oleh:

Ustadz Samsul Afandi,SS

Pertanyaan:

Apa arti dan pengertian khitan menurut bahasa dan menurut istilah?

Jawaban:

Khitan secara bahasa artinya memotong. Khitan menurut istilah artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis).

Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan “Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi” (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).

Pertanyaan:

Bagaimana kedudukan khitan dalan ajaran agama Islam?

Jawaban:

Dalam ajaran agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dari kotoran dan najis serta sebagai bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Khitan termasuk salah satu fitrah manusia yang harus dilakukan oleh setiap orang yang beriman.

Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:“Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku” (H.R. Bukhari Muslim).

Pertanyaan:

Apa hikmah yang terkandung dalan ajaran khitan?

  • Jawaban:

Hikmah dari segi hukum Islam:

– Untuk mensucikan diri dari najis dan kotoran serta bau yang tidak sedap

– Shalat menjadi sah dan memenuhi syarat rukunnya shalat. Sebab, di antara syarat rukun shalat adalah suci dari hadats dan suci dari najis

– Mengikuti ajaran Islam dengan ketundukan dan kepatuhan atas dasar keimanan

– Mengikuti sunnah Rasulullah SAW

Hikmah dari segi medis:

– Para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun.

– Terhindar dari dari beberapa penyakit seperti penyakit aids, kanker alat kelamin, kanker rahim, dan penyakit kelamin. Beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.

– Terjaga kebersihan dan kesucian anggota tubuh terutama alat kelamin

Pertanyaan:

Apa hukum Khitan bagi orang laki-laki menurut agama Islam?

Jawaban:

Hukum khitan untuk lelaki ada dua pendapat, yaitu wajib dan ada yang mengatakan sunah.

Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib.

Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi’i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut Imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Menuruti Imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.

1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;

2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memendekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.

3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:“Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan dasar para ulama yang mengatakan bahwa khitab hukumnya wajib antara lain:

1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.

2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.

3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: “Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah”. Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.

4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.

  1. Khitan merupakan ajaran umat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

7. Rasulullah SAW juga dikhitan ketika masih kecil.Ini menunjukkan bahwa khitan merupakan kewajiban yang wajib diikuti umat beliau.

Pertanyaan:

Apa hukun khitan untuk perempuan?

Jawaban:

Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi pembahasan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya. Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi ‘Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:“Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya”. Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais.

Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Pertanyaan:

Bagian apa yang dipotong dari kelamin perempuan?

Jawaban:

Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam.

Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan.

Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan.

Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan “Khitan Fir’aun”. Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.

Pertanyaan:

Kapan waktu khitan itu dilaksanakan?

Jawaban:

Waktu khitan dikelompokan menjadi waktu wajib, waktu sunah dan waktu ikhtiar.

Waktu wajib khitan adalah pada saat baligh, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.

Adapun waktu sunnah khitan adalah sebelum baligh.

Sedangkan waktu ikhtiar khitan (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh setelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun.

Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakukan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat.

Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, tetapi ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. Menghitan cucu beliau Hasan dan Husain pada umur 7 hari, begitu juga diriwayatkan bahwa nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Pertanyaan:

Bolehkah kita mengadakan walimatul khitan?

Jawaban:

Secara bahasa walimah artinya perayaan.

Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :

  1. Walimatul Urush untuk pernikahan;
  2. Walimatul I’dzar atau walimah khitan untuk merayakan khitan;
  3. Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak;
  4. Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi;
  5. Walimah Naqi’ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah;
  6. Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru;
  7. Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana;
  8. Walimah Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya. Di samping itu, walimah khitan akan lebih berfaedah jika diniatkan sebagai ungkapan rasa syukur atas putranya yang sudah menjalani khitan, yaitu suci bersih dari tanggungan najis dan kotoran, dapat menjalankan syari’at agama dengan penuh kepetuhan.

13 responses »

  1. Ana masih ragu masalah waktu khitan, namun setelah baca artikel ini ana jadi paham. Terima kasih penulis, semoga Alloh SWT selalu memberikan kebaikan kepada anda, amin

  2. faizin says:

    pak boleh kah kita moncukur bulu alat kelamin sendiri ,,
    soalnya saya risih karna gatal gatal????

    • annajib says:

      Bismillah. Silahkan tidak apa-apa. bahkan mencukur buku kelamin dan bulu ketiak, memotong kuku di hari jum’at merupakan sunnah Rasulullah SAW. Jika melakukan niatnya mengikuti tuntunan Rasulullah karena Allah maka akan mendapatkan pahala. Wallahu a’lam.

  3. faizah says:

    bagaimana hukum menerima angpaonya?

  4. jika saya seorang penjahat apa yang harus saya lakukan bertobat lalu cari pekerjaan yang baik baru kemudian menikah atau menikah baru kemudian bertobat lalu cari pekerjaan yang baik ?

    • annajib says:

      Jika Anda seorang penjahat seburuk apapun dan sejahat apapun, jika Anda bertaubat maka Anda akan diterima oleh Allah dengan memenuhi syarat taubat yang sebenarnya. Syarat-syaratnya adalah anda berhenti dan menyesali perbuatan buruk yang pernah anda lakukan; bertekat tidak mengulang perbuatan buruk tersebut; paksakan diri pindah atau hijrah dari lingkungan atau media yang menyeret anda pada perbuatan burut tersebut seperti lingkungan PSK atau obat-obatan terlarang; Gantilah perbuatan buruk tersebut dengan amal sholeh; dan sempatkan diri anda untuk mempelajari dan memperdalam agama islam pada ahlinya; insya Allah anda akan mendapatkan petunjuk yang baik. Setelah anda benar-bemnar bertaubat, anda boleh menikan atau mencarui pekerjaan. Jika anda belum mempunyai pekerjaan saya yakin anda akan menjumpai berbagai kesulitan hidup. Tidak ada kesulitan kecuali disampinya ada kemudahan. semoga Allah memberikan ampunannya kepada anda.

  5. pak ustadz,,,gmn hukumnya,,jika ada perempuan mau masuk islam tapi tidak mau khitann?

    • annajib says:

      seorang perempuan yang ingin masuk islam, hendaknya diajak kepada pemuka agama agar mendapatkan bimbingan dan kaifiyah (tatacara) masuk islam dengan benar serta hal-hal apa saja yang harus dilakukan sebagai seorang muslimah. Adapun khitan bagi wanita hukumnya adalah sunnah. Jadi jika perempuan masuk islam tapi tidak khitan hukumnya tidak mengapa.

  6. Ramadhan says:

    permisi ustad , ane boleh nanya ga nih? ada keraguan di dalam diri ane , makasih

Leave a reply to annajib Cancel reply